Berita

Rekapituasi KPU Kabupaten Lampung Selatan/RMOLLampung

Politik

Rekapitulasi Selesai, Dua Pasangan Calon Tolak Tanda Tangan Hasil Pilkada Lampung Selatan

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 20:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Saksi dua pasang calon kepala daerah menolak tandatangan hasil rekapituasi KPU Kabupaten Lampung Selatan yang memenangkan paslon 01 Nanang-Pandu.

Kedua pasang calon kepala daerah yang menolak adalah paslon 02 Tony-Antoni dan paslon 03 Hipmi-Melin. Sedangkan calon yang memeroleh suara tertinggi versi KPU adalah Nanang-Pandu.

Sikap kedua pasang calon setelah KPU Kabupaten Lampung Selatan selesai rapat pleno rekapitulasi di Negeribaru Resort, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Rabu (16/12).


Sebelumnya, kedua tim paslon tersebut, telah menyampaikan keberatan atas hasil pilkada karena banyaknya temuan kecurangan kepada Bawaslu Lampung Selatan.

Wakil tim Paslon 02, Sugeng Kristianto mengatakan telah mengajukan laporan dan bukti-bukti perkara pidana pemilu sesuai ketentuan UU 10/2018 kepada Bawaslu Lampung Selatan.

“Kita sudah ajukan bukti perkara pidana pemilu sesuai ketentuan UU 10/2018, dan dinyatakan cukup memenuhi syarat formil dan materil," kata Sugeng dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (16/12).

Dia berencana terus mengawal kecurangan pelaksanaan pilkada.

“Saya akan teruskan delik pidananya ke Gakkumdu, Bawaslu, Kejaksaan, Polri, dan ke DKPP," katanya.

Sugeng menilai pelanggarannya terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Timnya telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa fotokopi pelapor, surat pernyataan dari saksi-saksi, dan alat bukti petunjuk lainnya.

Salah satu modusnya, kata Sugeng, penyelenggara tidak memverifikasi daftar pemilih yang dibuktikan dengan banyaknya pemilih yang tidak dapat surat pemberitahuan pemilih.

Sehingga, ribuan warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini melanggar UU 10/2018 pasal 177 B.

Persoalan lain, dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 1, Kecamatan Jati Agung. Ada indikasi seseorang memilih untuk beberapa mata pilih. Hal ini tidak sesuai UU 10/2018, pasal 178 A, 178 B, 178 C (pidana).

Kedua saksi 02 dan 03 tak akan menandatangani hasil rekapituasi KPU sampai keberatan mereka ditindaklanjuti penyelenggara pilkada.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan tengah menyelusuri laporan yang membuat kedua pasang calon keberatan atas hasil rekapitulasi KPU.

"Sedang ditelusuri," katanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya