Berita

Rekapituasi KPU Kabupaten Lampung Selatan/RMOLLampung

Politik

Rekapitulasi Selesai, Dua Pasangan Calon Tolak Tanda Tangan Hasil Pilkada Lampung Selatan

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 20:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Saksi dua pasang calon kepala daerah menolak tandatangan hasil rekapituasi KPU Kabupaten Lampung Selatan yang memenangkan paslon 01 Nanang-Pandu.

Kedua pasang calon kepala daerah yang menolak adalah paslon 02 Tony-Antoni dan paslon 03 Hipmi-Melin. Sedangkan calon yang memeroleh suara tertinggi versi KPU adalah Nanang-Pandu.

Sikap kedua pasang calon setelah KPU Kabupaten Lampung Selatan selesai rapat pleno rekapitulasi di Negeribaru Resort, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Rabu (16/12).


Sebelumnya, kedua tim paslon tersebut, telah menyampaikan keberatan atas hasil pilkada karena banyaknya temuan kecurangan kepada Bawaslu Lampung Selatan.

Wakil tim Paslon 02, Sugeng Kristianto mengatakan telah mengajukan laporan dan bukti-bukti perkara pidana pemilu sesuai ketentuan UU 10/2018 kepada Bawaslu Lampung Selatan.

“Kita sudah ajukan bukti perkara pidana pemilu sesuai ketentuan UU 10/2018, dan dinyatakan cukup memenuhi syarat formil dan materil," kata Sugeng dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (16/12).

Dia berencana terus mengawal kecurangan pelaksanaan pilkada.

“Saya akan teruskan delik pidananya ke Gakkumdu, Bawaslu, Kejaksaan, Polri, dan ke DKPP," katanya.

Sugeng menilai pelanggarannya terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Timnya telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa fotokopi pelapor, surat pernyataan dari saksi-saksi, dan alat bukti petunjuk lainnya.

Salah satu modusnya, kata Sugeng, penyelenggara tidak memverifikasi daftar pemilih yang dibuktikan dengan banyaknya pemilih yang tidak dapat surat pemberitahuan pemilih.

Sehingga, ribuan warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini melanggar UU 10/2018 pasal 177 B.

Persoalan lain, dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 1, Kecamatan Jati Agung. Ada indikasi seseorang memilih untuk beberapa mata pilih. Hal ini tidak sesuai UU 10/2018, pasal 178 A, 178 B, 178 C (pidana).

Kedua saksi 02 dan 03 tak akan menandatangani hasil rekapituasi KPU sampai keberatan mereka ditindaklanjuti penyelenggara pilkada.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan tengah menyelusuri laporan yang membuat kedua pasang calon keberatan atas hasil rekapitulasi KPU.

"Sedang ditelusuri," katanya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya