Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Perludem: Presidential Threshold Merusak Konteks Presidensialisme, Baiknya Dihapus

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 02:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold masih menjadi perdebatan di kalangan publik, terutama partai politik.

Beberapa menilai ambang batas pencalonan dihapuskan atau 0 persen dengan alasan penegakan demokrasi. Namun beberapa partai besar juga masih konsisten dengan angka 10 hingga 15 persen untuk presidential threshold, sedangkan ambang batas parlemen di angka 20 persen.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati sepakat dengan pendapat tidak perlu ada syarat minimal dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.


“Menurut kami di Perludem, sebaiknya tidak perlu ada syarat minimal dalam pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Nisa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/12).

Menurutnya, dengan adanya syarat minimal pencalonan presiden akan merusak konteks presidensialisme, di mana sistem negara yang dipimpin oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

“Dalam sistem presidensialisme, baik presiden dan DPR memiliki tugas dan fungsinya masing-masing,” ucapnya.

Perbedaan terhadap besaran presidential threshold dan parliamentary threshold itu juga diakuinya tidak akan memengaruhi proses pemilihan para calon presiden maupun anggota parlemen.

“Sehingga tidak saling memengaruhi dalam proses pemilihannya. Apalagi presiden dan DPR masing-masing dipilih oleh rakyat secara langsung,” tutupnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya