Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Perludem: Presidential Threshold Merusak Konteks Presidensialisme, Baiknya Dihapus

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 02:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold masih menjadi perdebatan di kalangan publik, terutama partai politik.

Beberapa menilai ambang batas pencalonan dihapuskan atau 0 persen dengan alasan penegakan demokrasi. Namun beberapa partai besar juga masih konsisten dengan angka 10 hingga 15 persen untuk presidential threshold, sedangkan ambang batas parlemen di angka 20 persen.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati sepakat dengan pendapat tidak perlu ada syarat minimal dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.


“Menurut kami di Perludem, sebaiknya tidak perlu ada syarat minimal dalam pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Nisa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/12).

Menurutnya, dengan adanya syarat minimal pencalonan presiden akan merusak konteks presidensialisme, di mana sistem negara yang dipimpin oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

“Dalam sistem presidensialisme, baik presiden dan DPR memiliki tugas dan fungsinya masing-masing,” ucapnya.

Perbedaan terhadap besaran presidential threshold dan parliamentary threshold itu juga diakuinya tidak akan memengaruhi proses pemilihan para calon presiden maupun anggota parlemen.

“Sehingga tidak saling memengaruhi dalam proses pemilihannya. Apalagi presiden dan DPR masing-masing dipilih oleh rakyat secara langsung,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya