Berita

Ilustrasi

Politik

Pengamat: Kejaksaan Harus Netral Di Semua Tahapan Pilkada, Baik sebagai ASN Atau Penegak Hukum

SENIN, 14 DESEMBER 2020 | 16:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung bersama Bawaslu serta Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) konsisten mengawal tahapan demi tahapan Pilkada Serentak 2020.

Salah satunya, dengan menangani berbagai kasus terkait dugaan pelanggaran serta komitmen untuk menjaga netralitas aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu.

Selama pelaksanaan pilkada, Kejaksaan Agung telah memproses 94 perkara pelanggaran pilkada yang ditangani 26 Kejaksaaan Tinggi (Kejati) dengan beragam kasus.


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengapresiasi langkah tegas Kejagung dalam mengawal pelaksanaan pilkada.

“Hemat saya sudah sangat jelas pesan (Jaksa Agung) itu, bahwa Kejaksaan harus netral, baik sebagai ASN apalagi sebagai penegak hukum, sudah sangat, jelas, tegas,” kata Asep Warlan kepada wartawan, Senin (14/12).

Asep menambahkan, jika menemukan adanya oknum Jaksa yang terlibat keberpihakan pada salah satu calon, sudah seharusnya di hukum lebih berat.

“Bagaimanapun juga penegak hukum itu memang dalam bahasa hukum ada pemberatan, kalau ada pelanggaran itu, ketimbang orang biasa yang bukan penegak hukum, karena dia mengemban kepercayanan, lakukan tindakan betul-betul objektif,” jelasnya.

Menurutnya, Kejagung perlu melakukan pendekatan dalam penyelesaian perkara. Salah satunya dengan pengkualifikasiaan jenis pelanggaran dan tidak menghukum dengan sama rata.

“Dibuat kualafikasi-kualifikasi pelanggarnya, kalau kualifikasinya memang sangat serius itu memang harus ada tindakan, tapi kalau tidak memang hanya teguran tertulis saja, sehingga tidak di sama ratakan semua perbuatanya,” terangnya.

Masih kata Asep, di lapangan ada keterlibatan aparatur sipil negara yang bersifat sengaja yang dapat merugikan pasangan calon lain.

“Benar-benar ini tindakan hukum yang tegas, bahkan pemberhentian dengan tidak hormat kalau ada ASN yang memang bertindak secara inisiatif sendiri, direncanakan dan punya efek yang dia dukung,” ungkapnya.

Namun, kata Asep, ada juga ASN yang tidak tahu atau tidak sengaja ikut melakukan kampanye sebab tugasnya melekat pada pejabat yang sedang mencalonkan diri.

“Misal ada ASN tidak tahu menahu karena dia terikat pada jabatan, melekat pada tugas yang melekat pada incumbent kaya gitu kan tidak bisa dielakan, kalau gitu kan dia tidak punya salah. Maka harus dilakukan pengkualifikasiaan,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya