Berita

Aksi bagi-bagi bunga Perempuan Independen/Net

Nusantara

Bagi-bagi Bunga, Perempuan Independen Dukung Penangkapan Habib Rizieq

SENIN, 14 DESEMBER 2020 | 15:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Puluhan perempuan menggelar aksi simpatik nendukung Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq Shihab, di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/12).

Massa yang mengatanamakan diri Perempuan Independen membagikan bunga kepada warga yang melintas di lokasi. Aparat keamanan yang mengawal jalannya aksi unjuk rasa juga diberikan bunga.

Massa membentangkan sejumlah poster. Diantaranya, "Polda Metro Jaya Jangan Takut dengan Ormas Radikal", "Kami Bersama Polda Metro Jaya dalam Menjaga Kamtibmas", dan "Perempuan Independen Siap Bersama Polda Metro Jaya Melawan Ormas Radikal".


Tata sebagai koordinator aksi Perempuan Independen mengatakan, aksi ini murni dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Polda Metro Jaya menegakkan hukum dan keadilan.

"Kami datang ke sini murni dan inisiatif kami sendiri, karena kami melihat kondisi Polda Metro Jaya yang mendapat serangan bertubi-tubi dari kelompok intoleran," ucap Tata.

Menurutnya, Polda Metro Jaya tidak boleh gentar dan takut menghadapi segala bentuk ancaman yang hendak memecah belah persatuan dan kesatuan di negara ini, termasuk dari pendukung Habib Rizieq.

"Kami juga mendukung Polda Metro Jaya dalam menangkap M. Rizieq Shihab agar bertanggung jawab terhadap permasalahan hukumnya," kata Tata.

Selain itu, Perempuan Independen juga mengajak semua komponen dam elemen masyarakat mendukung Polda Metro Jaya menegakkan hukum kepada Habib Rizieq.

"Kami juga mengajak masyadakat bersama-bersama mendukung Polda untuk tidak takut menindak Habib Rizieq ini," katanya.

Setelah menyandang tersangka pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, 12 hingga 31 Desember 2020.

Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya