Berita

Kepala BSPN Daerah Kaltim, Habibie (kiri) saat menyerahkan bukti adanya dugaan indikasi kecurangan ke Bawaslu Kutai Timur/Ist

Politik

BSPN Kaltim Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Ke Bawaslu Kutai Timur

SENIN, 14 DESEMBER 2020 | 14:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Saksi Pemenangan Nasional (BSPN) Daerah Kalimantan Timur, temukan indikasi kecurangan pada Pilkada Kutai Timur. Salah satunya adalah terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Kepala Badan Saksi Pemenangan Nasional (BSPN) Daerah Kaltim, Habibie mengatakan, indikasi kecurangan itu dibuktikan dengan tidak sesuainya pencatatan daftar hadir pemilih tambahan.

Ketidaksesuaian itu jika mengacu pada PKPU 18/2020 tentang Perubahan Atas PKPU 8/2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


“Antara lain, DPTb hanya dicatat di kertas HVS serta jumlah daftar hadir pemilih tambahan tidak sama dengan jumlah suara C hasil. Kemudian, penulisan daftar hadir tidak mencantumkan NIK, alamat, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir,” ujar Habibie dalam keterangannya, Senin (14/12).

Indikasi itu, kata Habibie, ditemukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sangatta Utara pada saat rapat pleno tingkat kecamatan beberapa waktu lalu.

“Terungkap saat terjadinya pembukaan kotak suara di TPS yang terjadi kejanggalan,” bebernya.

Habibie menambahkan, dalam pasal 202 ayat 2 UU 7/2007 tentang Pemilihan Umum, jelas menyebutkan bahwa daftar pemilih paling sedikit memuat NIK, nama, jenis kelamin, dan alamat warga negara Indonesia (WNI) selaku pemilih.

Selain itu, hal ini juga melanggar pasal 177A ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 177B UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Pelanggaran itu juga tercantum pada pasal 177 UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. Serta pasal 25 ayat 3 huruf C, PKPU 18/2020.

"Di mana anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke-5 meminta mengisi identitas pemilih sebagaimana dimaksud pasal 9 huruf C yang terdapat dalam kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan ke dalam formulir model daftar hadir pemilih tambahan KWK," jelasnya.

Untuk itu, Habibie kemudian melaporkan temuan-temuan itu kepada Bawaslu Kutai Timur untuk mendapatkan penindakan hukum.

“Kami berasumsi ini bisa terjadi di 967 TPS se-Kutai Timur. Rekomendasi kami kepada Bawaslu Kutai Timur, bahwa pada saat pleno tingkat kabupaten, daftar hadir pemilih tambahan se-Kutai Timur harus dibuka. Perlu diketahui, berdasarkan hasil tabulasi, untuk kecamatan jumlah pemilih tambahan 5.756 orang,” tegasnya.

Ditambahkan Habibie, pelaksanaan laporan pada Bawaslu Kutai Timur ini berdasarkan instruksi BSPN Pusat PDI Perjuangan 373/SI/BSPN PUSAT/XII/2020, yang ditandatangani oleh kepala BSPN Pusat, Arif Wibowo.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya