Berita

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga/Ist

Politik

Permintaan Ganti Tahanan Bukti Habib Rizieq Masih Dicintai, Polisi Harus Waspada

SENIN, 14 DESEMBER 2020 | 00:19 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Penahanan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dilakukan berdasarkan keputusan hukum tak bisa serta-merta diubah tanpa dasar hukum yang jelas.

"Secara hukum, seorang tersangka yang ditahan tidak bisa digantikan oleh siapa pun," kata pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga melalui pesan singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/12).

Hal tersebut disampaikan berkenaan dengan adanya permintaan masyarakat untuk menggantikan Habib Rizieq sebagai tahanan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Termasuk permintaan tiga tersangka lain untuk ikut ditahan bersama Habib Rizieq.


Meski tak memengaruhi keputusan hukum, Jamiluddin Ritonga menilai respons publik tersebut memberi sinyal kepada polisi bahwa dukungan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) cukup nyata.

"Mereka ini dikhawatirkan dapat (melakukan) apa saja sebagai bentuk kecintaannya kepada HRS," ujar Jamiluddin.

Menurut Jamiluddin, persoalan psikologis dan sosiologis perlu diantisipasi polisi agar tidak terjadi tindakan yang merugikan pihak kepolisian dan pendukung Habib Rizieq Shihab itu sendiri.

Sebagai sesama anak bangsa, tambah Jamiluddin, tentu tidak menginginkan terjadi gesekan antara anggota masyarakat dengan pihak kepolisian.
Sebab, kalau itu terjadi di semua kantor polisi, taruhannya keamanan dalam negeri akan terjadi.

"Selain itu, kerumunan di kantor-kantor polisi akan terjadi. Hal ini akan dapat menciptakan klaster baru penyebaran pandemi Covid-19," ujarnya.

Padahal, sambung Jamiluddin, saat ini pandemi Covid-19 terus menunjukkan peningkatan. Dikhawatirkan penyebaran pandemi Covid-19 makin tidak terkendali bila kerumunan terjadi di banyak kantor polisi karena ingin ditahan.

Karena itu, Jamiluddin berharap persoalan Habib Rizieq disikapi lebih bijaksana, agar tensi keamanan dalam negeri tidak memanas. Polisi tentu dapat mengambil langkah hukum yang tepat sehingga semua pihak mendapat keadilan.

"Selayaknya semua potensi diarahkan untuk mengatasi pandemi Covid-19 agar negeri ini dapat kembali hidup normal. Bangsa ini sudah lelah dengan berbagai konflik yang sebenarnya tak perlu terjadi," pungkas Jamiluddin Ritonga.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya