Berita

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi/Net

Politik

Wakil Menag: Jihad Bukan Berarti Perang Dan Diperbolehkannya Tindakan Kekerasan

MINGGU, 13 DESEMBER 2020 | 21:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ormas Islam harus komitmen dalam dakwah amar maruf, nahi munkar atau menegakkan kebaikan, mencegah keburukan yang mengedepankan kebijaksanaan.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, menyusul santernya suruan jihad yang belakangan ramai di media sosial pasca penetapan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Bagi Zainut Tauhid, jihad bukanlah alasan diperbolehkannya tindakan kekerasan dengan embel-embel agama.


“Arti Jihad itu sendiri bukanlah perang, apapun dan di manapun yang dilakukan muslim untuk mendapatkan kekuasaan, ketenaran, harta dan kekayaan," ujar Zainut dalam keterangannya, Minggu (13/12).

"Jihad adalah abstract noun atau masdar dalam bahasa Arab yang asal katanya "jahada" yang berarti 'berjuang dan berusaha keras'. Jihad dalam konteks Keislaman adalah melawan kecenderungan jahat dalam diri sendiri, seperti malas dan dengki," imbuhnya.

Dia mengakui, saat ini ada pergeseran pemahaman sebagian orang dalam memaknai tugas dakwah amar maruf, nahi munkar.

Menurutnya, kebanyakan orang memahami jika melaksanakan amar maruf dengan cara lembut, bijak, dan penuh kedamaian, maka nahi munkar harus dengan cara keras. Padahal, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya benar.

"Rasulullah mengajarkan untuk melaksanakan amar maruf nahi munkar itu harus dengan penuh kebijaksanaan, contoh yang baik dan berdiskusi dengan cara yang lebih baik," ujarnya.

Untuk itu, dia berharap, semua umat Islam khususnya para pengikut Rizieq Shihab, tidak berlebihan menanggapi penahanan Rizieq dengan ajakan berdalih jihad.

"Ikuti saja prosesnya, berdoa semoga kasus ini selesai dan semua pihak mendapat keadilan," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya