Berita

Reklamasi teluk Jakarta/Net

Nusantara

PK Pemprov DKI Ditolak, Nasib Reklamasi Pulau G Masih Ngambang

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 23:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perkara perpanjangan izin Pulau G untuk PT Muara Wisesa ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dengan keluarnya putusan tersebut, maka Pemprov DKI diwajibkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G atau Pantai Bersama.

“Pada prinsipnya kami menghargai dan menghormati putusan pengadilan,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI, Yayan Yuhanah menanggapi putusan MA tersebut, Jumat (11/12).


Yayan enggan berkomentar lebih jauh ihwal kemungkinan Pemprov DKI Jakarta untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.

Alasannya karena Pemprov DKI Jakarta hingga hari ini belum menerima pemberitahuan resmi dari MA.

"Untuk saat ini belum bisa memberikan tanggapan karena kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan,” ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Sengketa perizinan reklamasi Pulau G berawal ketika PT Muara Wisesa Samudera menggugat Anies lantaran tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Perkara itu terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN. PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya