Berita

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly/Ist

Politik

Yasonna Laoly: Pelaku UMK Harus Manfaatkan Fasilitas UU Cipta Kerja Dalam Kemudahan Berusaha

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk bisa mendirikan badan hukum baru perseroan perorangan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam diskusi interaktif mengenai arah kebijakan Pemerintah dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha, di Bali, Jumat (11/12).

Yasonna Laoly menegaskan, upaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK dilakukan mengingat pentingnya sektor tersebut bagi pertumbuhan ekonomi nasional.


Dia mengajak para pelaku UMK memanfaatkan berbagai kebijakan kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah. Salah satunya, mendirikan badan hukum baru perseroan perseorangan yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja.

"Pelaku usaha juga diimbau melakukan pendaftaran atas merek, sebab Kemenkumham tengah berusaha mencari inovasi lain yang memungkinkan perseroan perorangan mendapatkan hak kekayaan intelektual lebih mudah," ujar Yasonna.

Lanjutnya, UMK menjadi penyumbang terbesar bagi produk domestik bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga 60 persen. Hal tersebut menandakan bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional.

"UMK merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang membuat kita terhindar dari krisis tahun 1998. Saat itu, UMK membantu roda perekonomian kita terus berputar. Saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu memulai usahanya dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah melalui perseroan perorangan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, politisi PDIP ini juga mengatakan, bahwa perseroan perorangan menjadi solusi bagi pelaku UMK di Bali untuk bangkit dari tekanan pandemi Covid-19.

"Kami berharap bentuk perseroan tersebut memudahkan mereka mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan untuk bangkit. Kita harus bekerja keras memastikan pelaku usaha di Indonesia mau maju, tidak berhenti di status quo, karena waktu berjalan dengan cepat dan kita harus terus beradaptasi," katanya.

Sambungnya, perseroan perorangan hanya satu dari serangkaian upaya pemerintah meningkatkan iklim berusaha di Tanah Air lewat UU Cipta Kerja. Adapun kebijakan ini juga telah memangkas lebih dari 70 UU dari berbagai sektor.

Proses penyederhanaan regulasi ini, bagi dia, telah menjadi fokus perhatian pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Terhitung mulai 2016 ada lebih dari tiga ribu peraturan daerah (perda) terkait investasi dipangkas dan direvisi.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin dan akan terus dievaluasi melalui sistem "online single submission".

"Saya ingin mengingatkan kembali pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Jangan sampai terdapat kebijakan yang saling tumpang tindih sehingga investasi yang lebih baik di Indonesia benar-benar dapat kita wujudkan bersama,” pungkasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya