Berita

Massa Laskar Rakyat Jokowi saat melakukan aksi di depan kantor PLN Batu Bara, Pancoran, Jakarta Selatan/Net

Politik

Laskar Rakyat Jokowi Minta Adib Miftahul Lapor Pihak Berwajib Dan Tidak Berasumsi

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 13:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) meminta Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul untuk melapor ke pihak berwajib daripada melempar opini soal demonstrasi yang dilakukan massa LRJ.

Adib sebelumnya meminta Polisi menangkap dan memeriksa Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi Riano Oscha. Pasalnya, massa Laskar Rakyat Jokowi saat melakukan aksi di depan kantor PLN Batu Bara, Jakarta Selatan, menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan.

Adib membandingkan kerumunan tersebut dengan kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang baru-baru ini menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan.


Dikatan Sekretaris Jenderal LRJ, Ridwan Hanafi, pendapat Adib itu hanya bersifat asumsi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Memframing aksi LRJ dengan kegiatan organisasi lain adalah bersifat asumsi. Dan sangat kami hargai apabila Adib Miftahul, melaporkan ke pihak berwajib sehingga tidak sekedar berasumsi," ujar Ridwan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/12).

Ridwan memastikan, aksi LRJ pada tanggal 16 November dan 3 Desember 2020 di PT PLN Batu Bara tetap mematuhi standar protokol kesehatan.

Lanjutnya, LRJ melakukan aksi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap jeritan rakyat kecil yang tidak mendapatkan hak-hak dasar selama bekerja di proyek PLN Batu Bara.

"Bapak Presiden Jokowi, selalu mengatakan konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, harus kita perjuangkan. Hal ini menjadi komitmen LRJ, untuk tetap konsisten mengawal visi dan misi beliau," tegasnya.

Ridwan pun memastikan, andai Adib Miftahul benar membuat laporan pada Polisi. Maka, LRJ siap hadir dan bertanggungjawab.

"Laskar Rakyat Jokowi, bersedia mempertanggungjawabkan atas aksi yang dilakukan di PT PLN Batu Bara, apabila dipanggil oleh pihak yang berwajib untuk diperiksa atau diminta keterangan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya