Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Politik

Polda Buka Opsi Lakukan Upaya Paksa Untuk Periksa Habib Rizieq

KAMIS, 10 DESEMBER 2020 | 13:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polda Metro Jaya memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam menghadirkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa.

Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seiring penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi 14 November 2020. Tepatnya kerumunan saat acara penikahan putrinya yang digelar bersamaan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.


Selanjutnya, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Upaya paksa yang dimaksud bisa dua opsi, yaitu dilakukan pemanggilan dan penangkapan.

"Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," sambung Yusri.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya