Berita

Pemusnahan ganja oleh Badan Narkotika Nasional Aceh/Net

Nusantara

Profesor Musri Musman Klaim Ganja Bisa Sembuhkan 72 Penyakit

RABU, 09 DESEMBER 2020 | 22:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Di tengah persepsi negatif masyarakat, keberadaan tanaman ganja dinilai memiliki manfaat bagi kesehatan.

Peneliti ganja di Universitas Syiah Kuala, Profesor Musri Musman mengatakan, sejatinya ganja memiliki banyak manfaat. Hal tersebut pun telah dibuktikan oleh penelitian di banyak lembaga luar negeri. Sementara di Indonesia, penelitian terkait ganja terhalang undang-undang.

Dalam webinar bertema “Ganja Dalam Ingatan dan Pengalaman Orang Aceh: Dari Pengobatan hingga Bumbu Masakan” yang diadakan Direktorat Jenderal Kebudayaan Balai Pelestarian Budaya Provinsi Aceh dan Asosiasi Tradisi Lisan Aceh, ia menyebut setidaknya ada 72 penyakit yang bisa disembuhkan melalui ganja.


Ia mengatakan, Amerika Serikat telah menggunakan ganja untuk mengobati epilepsi, kanker, HIV, dan lain-lain. Prinsip kerjanya, rasa sakit dapat diantisipasi oleh minyak ganja. Namun demikian, ia menekankan bahwa cara pemakaian minyak ganja bukan dioleskan di rokok lantas dibakar dan diisap.

“Namun penggunaannya harus diawasi secara profesional dan mendapat anjuran medis,” kata Musri diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (9/12).

Selain untuk medis, tanaman ganja juga memiliki banyak manfaat, seperti untuk produk rumahan, kertas, bahkan popok bayi. Mulai dari akar hingga bunganya, ganja berguna dan lebih efektif dari tanaman-tanaman lain.

“Ganja juga banyak mengandung nutrisi-nutrisi yang dibutuhkan oleh tubuh,” jelas Musri.

Sementara budayawan Aceh,  Nurdin AR mengatakan, ganja adalah identitas bangsa Aceh. Dalam konteks tersebut, ganja menjadi identitas negeri Aceh, di dalam kitab Tajul Muluk pun diarahkan mengelola ganja sebagai obat.

Nurdin juga mengatakan, ganja memiliki manfaat bagi para petani cabai. Di Aceh, umumnya, para petani menanam ganja di sela-sela cabai sebagai antihama.

Sejauh ini, kata Nurdin, pemanfaatan ganja di Aceh hanya sebatas obat, penyedap makanan dalam takaran terbatas, dan sebagai pendamping tanaman cabai. Masih jarang ditemukan orang yang mabuk ganja di masa lalu karena pengisap ganja umumnya sembunyi-sembunyi.

“Bahkan ada pepatah Aceh, hai aneuk, bek sagai-sagai tameuganja papateu. Yang artinya, nak, janganlah engkau mengisap ganja. Engkau akan papa akibatnya,” kata Nurdin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya