Berita

Suparji Ahmad/Net

Politik

Pakar: Satgassus P3TPU Bagus Sebagai Implementasi Restorative Justice

RABU, 09 DESEMBER 2020 | 18:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melantik 30 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyambut positif Satgassus itu sebagai implementasi kebijakan Jaksa Agung yang membuat paradigma baru penerapan restorative justice yang menempatkan keadilan secara restorative bukan hanya sekedar distributive.

Satgassus ini dibentuk agar mampu meningkatkan kinerja bidang tindak pindana umum untuk menyelesaikan penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan, akuntabel, tidak transaksional dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.


Pendekatan penyelesaian tindak pidana umum ini diantaranya telah diterbitkannya Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Apakah (Satgassus) ini memang upaya dari penerapan Jaksa dalam konteks menerapkan restorative justice, kalau memang itu yang dilakukan saya kira boleh," kata Suparji kepada wartawan, Rabu (9/12).

"Karena ada paradigma baru di Kejaksaan menerapkan restorative justice yang kemudian menempatkan keadilan secara restorative bukan sekadar distributive,” imbuhnya.

Menurutnya, konsep penyelesaian tindak pidana umum melalui restorative justice atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana agar tidak dimanfaatkan oknum yang berujung kepada sebuah perdamaian yang diselesaikan secara material atau finansial.

“Jangan sampai konsep diversi, konsep restorative justice itu yang kemudian berujung kepada sebuah perdamaian, pemaafan diselesaikan secara material,” tegasnya.

Suparji berharap, agar Satgassus ini berjalan harmoni, tidak tumpang tindih atau bertabrakan dengan organisasi atau institusi penegak hukum lainya.

“Diharapkan bisa harmoni dengan lembaga-lembaga yang sudah ada atau institusi-institusi yang sudah ada, jangan sampai malah justru tumpang tindih atau berbenturan atau bertentangan antara misalnya organ satu dengan organ lain,” harapnya.

Selain itu, lanjutnya, Satgassus ini juga harus jelas mekanisme kerja, prosedur pola penyelesaian masalah serta batasan kewenangannya, agar tidak menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum.

“Maka bagaimana tata kerja yang jelas supaya tidak menimbulkan devisiasi atau distorsi di lapangan, bagaimana mekanisme penyelesain dan bagaimana pihak-pihak yang terkait dan batasan-batasan apa yang bisa jadi koridor untuk menyelesikan ini,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya