Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Politik

Pengamat: Aturan Baru Erick Thohir Soal KPI Direksi Bagus Untuk Peningkatan Kinerja Direksi BUMN

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 17:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Para direksi perusahaan BUMN disodorkan kontrak manajemen dan kontrak kanajemen tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan yang dibuat Menteri BUMN Erick Thohir tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PER -11/MBU/11/2020 yang secara khusus untuk menilai key performance index (KPI).

Dalam pasal 8 beleid tersebut menjelaskan bahwa pendekatan dalam penyusunan KPI didasari pada nilai ekonomi, sosial, inovatif model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta.


Pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar Mursalim Nohong, menyambut positif kebijakan tersebut sebagai langkah untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan plat merah menjadi lebih baik.

“Kebijakan itu untuk mendorong setiap direksi perusahaan BUMN untuk berkinerja lebih bagus, jadi mereka bekerja sesuai dengan rencana operasional perusahaan atau organisasi,” kata Mursalim, Selasa (8/12).

Menurutnya, para direksi itu harus mampu menerjemahkan, memahami dan menjalankan dengan baik kebijakan dari lima aspek yang menjadi indikator penilaian Kementerian BUMN terhadap kinerja atau KPI direksi yang telah diangkat.

“Pertama memang harus betul-betul blue print dari Kementerian BUMN itu bisa diterjemahkan dengan benar oleh seluruh direksi BUMN,” ujarnya.

Mursalim menganggap para direksi yang menandatangani kontrak tahunan tersebut sudah siap bekerja sesuai dengan mekanisme dan target sebagaimana peraturan yang ditetapkan oleh Erick Thohir.

“Kedua, direksi on the track bekerja sesuai aturan yang diberlakukan oleh Pak Menteri,” sambungnya.

Selain itu, Mursalim menyarankan para direksi itu membangun komunikasi yang baik dengan para komisaris, dan tentu saja dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN agar terbangun lingkungan kerja yang kondusif.

“Para direksi senantiasa membangun komunisaksi yang intens, tentunya dengan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian BUMN, beserta komisaris harus betul-betul juga bekerja maksimal tidak lagi menjadi oragnisaisi yang diam tapi ikut serta memikirkan, membukakan jalan, bagaimana perusahaan ini kedepan,” jelasnya.

Dengan Permen baru ini, Erick meminta pengurus BUMN yang telah menandatangani kontrak agar memenuhi target dan indikator kinerja atau KPI yang ditetapkan dalam RUPS, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ada dua macam KPI yang dimaksud Erick, yaitu KPI direksi secara kolegial dan KPI direksi secara individual. KPI Direksi secara individual merupakan penjabaran, sedangkan KPI Direksi secara kolegial sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi.

Perspektif yang digunakan dalam penyusunan KPI Direksi secara kolegial terdiri dari nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta.

"KPI sebagaimana dimaksud merupakan salah satu alat ukur untuk menilai kinerja perusahaan dan/atau Direksi," demikian isi pasal 6 ayat 2.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya