Berita

Menteri Sosial, Juliari Batubara, harus penuhi syarat dulu jika ingin mengajukan Justice Collaborator/Net

Politik

Mensos Juliari Bisa Ajukan Justice Collaborator, Jika...

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 13:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ancaman hukuman mati yang berpotensi didapat Menteri Sosial Juliari P Batubara akibat terlibat korupsi dalam pengadaan Bantuan Sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek masih terus bergulir.

Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 2, pelaku tindak pidana korupsi bisa diancam hukuman mati jika melakukan aksinya di tengah kondisi bencana nasional.

Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan kalau Mensos akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk menghindar dari ancaman tersebut.


"Ada tiga syarat untuk menjadi Justice Collaborator. Yaitu membongkar atau mengungkapkan sesuatu yang lebih besar, konsisten dengan keterangan dan niat untuk menjadi Justice Collaborator, serta bersedia mengakui perbuatannya," jelas Direktur Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/12).

Nah, kapan JC dapat diberikan kepada Mensos?

"Setelah sidang berjalan. Nanti akan dilihat apakah tersangka ini membuka semua pihak yang terlibat, mengakui kesalahannya, dan memudahkan prsidangan. Tapi kalau pihak pengacara tersangka mencecar saksi-saksi, membantah isi BAP, menyulitkan sidang, ya mana bisa dapat JC," imbuh Gde Siriana.

Artinya, peluang Juliari untuk mengajukan diri sebagai JC tidak semudah membalik telapak tangan. Dia harus bisa memenuhi semua syarat tersebut sebelum mengajukan JC.

"Jadi jangan karena ancaman hukumannya tinggi lalu minta JC. Tapi saat sidang malah sikapnya berbeda," demikian Gde Siriana.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya