Berita

Menteri Sosial, Juliari Batubara, harus penuhi syarat dulu jika ingin mengajukan Justice Collaborator/Net

Politik

Mensos Juliari Bisa Ajukan Justice Collaborator, Jika...

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 13:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ancaman hukuman mati yang berpotensi didapat Menteri Sosial Juliari P Batubara akibat terlibat korupsi dalam pengadaan Bantuan Sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek masih terus bergulir.

Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 2, pelaku tindak pidana korupsi bisa diancam hukuman mati jika melakukan aksinya di tengah kondisi bencana nasional.

Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan kalau Mensos akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk menghindar dari ancaman tersebut.


"Ada tiga syarat untuk menjadi Justice Collaborator. Yaitu membongkar atau mengungkapkan sesuatu yang lebih besar, konsisten dengan keterangan dan niat untuk menjadi Justice Collaborator, serta bersedia mengakui perbuatannya," jelas Direktur Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/12).

Nah, kapan JC dapat diberikan kepada Mensos?

"Setelah sidang berjalan. Nanti akan dilihat apakah tersangka ini membuka semua pihak yang terlibat, mengakui kesalahannya, dan memudahkan prsidangan. Tapi kalau pihak pengacara tersangka mencecar saksi-saksi, membantah isi BAP, menyulitkan sidang, ya mana bisa dapat JC," imbuh Gde Siriana.

Artinya, peluang Juliari untuk mengajukan diri sebagai JC tidak semudah membalik telapak tangan. Dia harus bisa memenuhi semua syarat tersebut sebelum mengajukan JC.

"Jadi jangan karena ancaman hukumannya tinggi lalu minta JC. Tapi saat sidang malah sikapnya berbeda," demikian Gde Siriana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya