Berita

Paslon Cagub-Cawagub Sumbar No urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni/Net

Politik

Rachland Nashidik: Penetapan Mulyadi Tersangka Hanya Untuk Pengaruhi Opini Pemilih, Gak Mempan!

SABTU, 05 DESEMBER 2020 | 12:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menganggap penetapan Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu hanya untuk mempengaruhi opini para pemilih.

Menurut Rachland, hal ini merupakan tindak pidana ringan (tipiring) yang ancaman hukumannya hanya 15 hari kurungan penjara dan paling lama yaitu tiga bulan alias 90 hari, serta denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta sebagaimana diatur dalam pasal 187 ayat (1) UU 6/2020.

"Itu tipiring. Mabes Polri sampai harus turun tangan sendiri menangani kasus Tipiring, Ganjil. Apa ini bukti ada permainan di Jakarta untuk mengubah kesemestian kemenangan Mulyadi menjadi kekalahan?" kata Rachland kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/12).


Pasalnya Rachland mengatakan, Mulyadi merupakan Calon Gubernur terkuat di Pilkada Sumbar berdasarkan hasil riset seluruh lembaga survei. Adanya kasus ini dan penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Rachland menegaskan, tidak menggugurkan pencalonan. Cagub nomor urut 1 itu bisa tetap bertarung.

"Jadi kasus ini tujuannya tak lain mempengaruhi opini pemilih selama pilkada. Tidak akan mempan! Mulyadi akan menang. Justru kasus ini akan membangkitkan simpati rakyat Sumbar," pungkas Rachland.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Mulyadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.

Setelah melalui hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan Cagub nomo urut 1 ini diduga melanggar pasal tindak pidana pemilu yaitu kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 187 ayat (1) UU 6/2020.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Jayadi mengatakan, Mulyadi bakal dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada Senin (7/12), jika tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis (10/12).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Cagub Sumbar Ir. Mulyadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di luar jadwal. Mulyadi diketahui menghadiri tayang program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye pada tanggal 12 November 2020 pukul 09.00.

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

"Setelah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian dan pendampingan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," ungkap Awi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya