Berita

Paslon Cagub-Cawagub Sumbar No urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni/Net

Politik

Rachland Nashidik: Penetapan Mulyadi Tersangka Hanya Untuk Pengaruhi Opini Pemilih, Gak Mempan!

SABTU, 05 DESEMBER 2020 | 12:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menganggap penetapan Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu hanya untuk mempengaruhi opini para pemilih.

Menurut Rachland, hal ini merupakan tindak pidana ringan (tipiring) yang ancaman hukumannya hanya 15 hari kurungan penjara dan paling lama yaitu tiga bulan alias 90 hari, serta denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta sebagaimana diatur dalam pasal 187 ayat (1) UU 6/2020.

"Itu tipiring. Mabes Polri sampai harus turun tangan sendiri menangani kasus Tipiring, Ganjil. Apa ini bukti ada permainan di Jakarta untuk mengubah kesemestian kemenangan Mulyadi menjadi kekalahan?" kata Rachland kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/12).

Pasalnya Rachland mengatakan, Mulyadi merupakan Calon Gubernur terkuat di Pilkada Sumbar berdasarkan hasil riset seluruh lembaga survei. Adanya kasus ini dan penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Rachland menegaskan, tidak menggugurkan pencalonan. Cagub nomor urut 1 itu bisa tetap bertarung.

"Jadi kasus ini tujuannya tak lain mempengaruhi opini pemilih selama pilkada. Tidak akan mempan! Mulyadi akan menang. Justru kasus ini akan membangkitkan simpati rakyat Sumbar," pungkas Rachland.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Mulyadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.

Setelah melalui hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan Cagub nomo urut 1 ini diduga melanggar pasal tindak pidana pemilu yaitu kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 187 ayat (1) UU 6/2020.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Jayadi mengatakan, Mulyadi bakal dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada Senin (7/12), jika tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis (10/12).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Cagub Sumbar Ir. Mulyadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di luar jadwal. Mulyadi diketahui menghadiri tayang program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye pada tanggal 12 November 2020 pukul 09.00.

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

"Setelah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian dan pendampingan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," ungkap Awi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya