Berita

Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

Polisi Bisa Panggil Paksa Habib Rizieq Bila Terus-terusan Mangkir

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 21:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bisa dipanggil secara paksa bila terus-menerus mangkir dari pemanggilan polisi terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Menurut pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, opsi tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan penyidik bila Habib Rizieq tak mengindahkan panggilan polisi.

"Memang prosedurnya begitu, kalau tiga kali dipanggil beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa," kata Chudry kepada wartawan, Kamis (3/12).


Tidak hanya absen dalam pemanggilan, ia juga menyoroti adanya upaya penghalang-halangan yang dilakukan laskar FPI saat pihak kepolisian mengirimkan surat panggilan ke kediaman Habib Rizieq di Petamburan beberapa waktu lalu.

"Mestinya tidak usah dihalang-halangi," imbuhnya.

Chudry mengatakan siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum, bisa diancam pidana. Termasuk upaya yang dilakukan laskar FPI tersebut.

“Bisa dianggap mengintervensi hukum, bisa dikenakan dengan Pasal 160 menghalang-halangi penyidikan,” katanya.

Menurut Chudry, polisi bisa saja menetapkan Rizieq sebagai tersangka dan melakukan penahanan asalkan sudah mengantongi dua alat bukti terkait pelanggaran UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Apakah nanti Rizieq Shihab itu dianggap menyulitkan pemeriksaan lebih lanjut? Kalau menyulitkan, ya ada alasan untuk menahan. Tapi tetapkan dulu sebagai tersangka. Karena orang tidak bisa ditahan kalau statusnya bukan tersangka," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya