Berita

Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

Polisi Bisa Panggil Paksa Habib Rizieq Bila Terus-terusan Mangkir

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 21:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bisa dipanggil secara paksa bila terus-menerus mangkir dari pemanggilan polisi terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Menurut pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, opsi tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan penyidik bila Habib Rizieq tak mengindahkan panggilan polisi.

"Memang prosedurnya begitu, kalau tiga kali dipanggil beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa," kata Chudry kepada wartawan, Kamis (3/12).

Tidak hanya absen dalam pemanggilan, ia juga menyoroti adanya upaya penghalang-halangan yang dilakukan laskar FPI saat pihak kepolisian mengirimkan surat panggilan ke kediaman Habib Rizieq di Petamburan beberapa waktu lalu.

"Mestinya tidak usah dihalang-halangi," imbuhnya.

Chudry mengatakan siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum, bisa diancam pidana. Termasuk upaya yang dilakukan laskar FPI tersebut.

“Bisa dianggap mengintervensi hukum, bisa dikenakan dengan Pasal 160 menghalang-halangi penyidikan,” katanya.

Menurut Chudry, polisi bisa saja menetapkan Rizieq sebagai tersangka dan melakukan penahanan asalkan sudah mengantongi dua alat bukti terkait pelanggaran UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Apakah nanti Rizieq Shihab itu dianggap menyulitkan pemeriksaan lebih lanjut? Kalau menyulitkan, ya ada alasan untuk menahan. Tapi tetapkan dulu sebagai tersangka. Karena orang tidak bisa ditahan kalau statusnya bukan tersangka," tutupnya.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Penyelundupan Ganja 159 Kg di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polda Lampung

Jumat, 08 November 2024 | 01:53

Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi, Pemerintah Bakal Suntik Dana ke PT Geo Dipa Energi

Jumat, 08 November 2024 | 01:36

Persib Menang Dramatis di Kandang Lion City, Hodak Akui Dinaungi Keberuntungan

Jumat, 08 November 2024 | 01:20

Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Dibuktikan

Jumat, 08 November 2024 | 00:59

Kemenkeu Siapkan Daftar Aset Sitaan BLBI untuk Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo

Jumat, 08 November 2024 | 00:45

Tiba di Surabaya, Kapal Selam Rusia Disambut Hangat Prajurit TNI AL

Jumat, 08 November 2024 | 00:25

Bahlil Umumkan Kepengurusan Lengkap Partai Golkar 2025-2029

Kamis, 07 November 2024 | 23:59

KPK: Korupsi di LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun

Kamis, 07 November 2024 | 23:22

Relawan Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Wajah Edy Rahmayadi

Kamis, 07 November 2024 | 22:50

TNI AD-JHL Foundation Dukung Swasembada Pangan Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 22:46

Selengkapnya