Berita

Apartemen tempat ibu menyekap anaknya selama 28 tahun/Net

Dunia

Bocah Laki-laki Di Swedia Dikurung Selama 28 Tahun, Ketika Ditemukan Kondisinya Sangat Mengenaskan

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 13:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak kepolisian Stockholm saat ini sedang menyelidiki kasus seorang wanita berusia 70-an yang dicurigai menyekap putranya selama 28 tahun di sebuah apartemen di selatan ibukota Swedia.

Jaksa Emma Olsson, yang memimpin penyelidikan awal, mengatakan bahwa wanita itu ditahan dengan tuduhan melakukan perampasan kemerdekaan secara tidak sah, dan telah menyebabkan cedera tubuh yang menyedihkan.

Olsson mengatakan putra yang kini berusia 41 tahun itu ditemukan oleh seorang kerabat yang kemudian memberi tahu pihak berwenang. Laki-laki itu ini dilaporkan mengalami kekurangan gizi dan hampir tanpa gigi. Kerabat menemukannya terbaring di lantai penuh luka.


Kerabat yang tidak diidentifikasi namanya itu mengatakan bahwa ada air seni, kotoran, dan debu di mana-mana dan baunya busuk.

“Kami tidak bisa membahas jenis cedera apa yang dia alami,” kata Olsson, seperti dikutip dar AP, Rabu (2/12).

"Sang ibu diduga melakukan perampasan kemerdekaan secara ilegal dan menyebabkan cedera tubuh," kata juru bicara kepolisian Stockholm Ola Osterling.

"Pria itu ada di rumah sakit. Lukanya tidak mengancam nyawa," tambah Osterling.

Surat kabar Swedia Expressen menulis,  pria malang itu pertama kali ditemukan pada hari Minggu (29/11) oleh seorang kerabat yang menengok rumah itu di saat sang ibu -yang kini jadi tersangka-- sedang dirawat di rumah sakit.

Kerabat itu kemudian pergi ke flat dan mendapati pintu utama tidak terkunci dan memasukinya. Kemudian dia mendengar suara dari dapur dan melihat laki-laki malang itu terbaring di atas selimut di lantai dengan kondisi mengenaskan.

Menurut menyelidikan, sang ibu menarik putranya keluar dari sekolah ketika dia berusia 12 tahun dan menahannya di dalam rumah sejak itu.

Jaksa Olsson mengatakan penyelidik akan segera mewawancarai ibu, putranya, dan saksi terkait kasus tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya