Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pemerintah Pangkas 3 Hari Libur Akhir Tahun, Ini Rincian Tanggalnya

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 23:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Libur akhir tahun 2020 dan cuti bersama pengganti Hari Raya Idul Fitri sudah diputuskan pemerintah untuk dipangkas sebanyak 3 hari.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat koordinasi Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kantor Staf Presiden serta Polri.

“Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada,” jelas Menko PMK, Muhadjir Effendy usai melangsungkan rapat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/12).


Muhadjir menjelaskan, libur akhir tahun yang dipangkas sebanyak 3 hari berada di tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020. Sehingga, total hari libur akhir tahun ini adalah 8 hari, dari ketetapan awal sebanyak 11 hari.

Adapun, hari libur akan dimulai tanggal 24 Desember untuk cuti bersama Natal, tanggal 25 Desember libur Natal, serta tanggal 26-27 Desember hari Sabtu dan Minggu.

"Kemudian 28-29-30 (Desember) tidak libur tetapi tetap kerja biasa," sambung Muhadjir Effendy.

Kemudian pada tanggal 31 Desember, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memaparkan, masa liburan akan dilanjutkan mulai tanggal 1 hingga 3 Januari 2021, yang merupakan hari libur pengganti Idul Fitri, dan tanggal 2 dan 3 Januari bertepatan Sabtu-Minggu.

“Dengan demikian secara teknis penguranagn libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember. Nanti akan kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, MenPAN-RB, Menaker dan Menag,” jelasnya.

"Sehingga, ini dikurangi berarti tidak akan diganti," demikian Muhadjir Effendy.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya