Berita

Foto/Net

Kesehatan

Penerapan PSBB Total Menjadi Kewenangan Daerah, Satgas Beberkan Syaratnya

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 19:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan pengendalian pandemi Covid-19 berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total disuatu wilayah menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda).

Begitulah yang diungkapkan Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (1/12).

"Keputusan menerapkan kembali PSBB total adalah kewenangan daerah (pemda)," ujar Wiku Adisasmito.


Lebih lanjut, Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini membeberkan syarat yang harus dipenuhi pemda untuk bisa menerapkan PSBB total. Di mana yang pertama adalah melihat data perkembangan Covid-19.

"Kondisi yang ada menjadi refleksi dan evaluasi dari pimpinan daerah untuk melakukan kebijakan yang paling tepat. Namun tentunya harus mempertimbangkan dampak yang muncul diberbagi sektor," ungkapnya.

Selain itu, pemda juga harus mempertimbangkan dampak ekonomi, jika ingin menerapkan PSBB total. Sebab, penanganan Covid-19 harus jalan beriringan dengan pemulihan ekonomi nasional.

"Hal yang harus diingat, pandemi merupakan masalah kesehatan yang dapat berdampak luas diberbagai sektor, sehingga penanganannya harus berupa multi sektor, tidak ada yang dikorbankan," kata Wiku.

"Dan penanganan Covid harus betul-betul dalam prinsip kehati-hatian dan dilihat dari segala aspeknya. Pemerintah daerah harus melakukannya dengan baik," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya