Berita

Foto/Net

Kesehatan

Penerapan PSBB Total Menjadi Kewenangan Daerah, Satgas Beberkan Syaratnya

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 19:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan pengendalian pandemi Covid-19 berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total disuatu wilayah menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda).

Begitulah yang diungkapkan Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (1/12).

"Keputusan menerapkan kembali PSBB total adalah kewenangan daerah (pemda)," ujar Wiku Adisasmito.


Lebih lanjut, Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini membeberkan syarat yang harus dipenuhi pemda untuk bisa menerapkan PSBB total. Di mana yang pertama adalah melihat data perkembangan Covid-19.

"Kondisi yang ada menjadi refleksi dan evaluasi dari pimpinan daerah untuk melakukan kebijakan yang paling tepat. Namun tentunya harus mempertimbangkan dampak yang muncul diberbagi sektor," ungkapnya.

Selain itu, pemda juga harus mempertimbangkan dampak ekonomi, jika ingin menerapkan PSBB total. Sebab, penanganan Covid-19 harus jalan beriringan dengan pemulihan ekonomi nasional.

"Hal yang harus diingat, pandemi merupakan masalah kesehatan yang dapat berdampak luas diberbagai sektor, sehingga penanganannya harus berupa multi sektor, tidak ada yang dikorbankan," kata Wiku.

"Dan penanganan Covid harus betul-betul dalam prinsip kehati-hatian dan dilihat dari segala aspeknya. Pemerintah daerah harus melakukannya dengan baik," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya