Berita

Gili Trawangan/Net

Hukum

KPK Dan Kejagung Kaji Bersama Penyelesaian Aset Bermasalah Milik Pemprov NTB Di Gili Trawangan

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 12:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kejaksaan Agung RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun gunung mengawasi penyelesaian aset bermasalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua institusi hukum ini mengkaji penuntasan pengelolaan pulau wisata aset negara, yang dilakukan oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono mengatakan, KPK dan Kejaksaan Agung saat ini masih mempelajari surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Kejaksaan Tinggi NTB.


“Saya akan cek dulu seperti apa isi SKK-nya. Karena kan macam-macam SKK itu. Ada penyelesaian perkara, melakukan gugatan dan sebagainya,” kata Feri dalam keterangannya, Selasa (1/12).

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ipi Maryati Kuding menjelaskan, salah satu alasan KPK meminta Pemerintah Provinsi NTB melakukan peninjauan kembali kontrak kerja sama ini adalah temuan BPK pada semester 1 tahun 2019.

Temuan itu menyimpulkan, ada keanehan dalam perjanjian pengelolaan aset milik negara tersebut.

“Rekomendasi atas temuan BPK tersebut meminta dilakukannya evaluasi perjanjian kerja sama Pemprov NTB dengan PT GTI, mengingat sudah hampir 30 tahun PT GTI tidak juga membangun wilayah sesuai perjanjian,” kata Ipi.

Menurut dia, SKK terkait lahan Gili Trawangan seluas 65 hektar dikerjasamakan antara Pemprov NTB dengan PT GTI dan total nilai asetnya Rp 2,02 Triliun.

Lahan ini termasuk dalam hamparan keseluruhan aset milik Pemprov NTB di Gili Trawangan seluas 75 hektar dengan total nilai Rp 2,3 Triliun.

“Nilai tersebut merupakan hasil penilaian atas objek pajak oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018. Total keseluruhan aset seluas 75 hektar ini sudah tercatat di daftar inventaris barang milik daerah Pemprov. KPK mengimbau agar semua pihak mendukung percepatan penyelesaian permasalahan aset tersebut,” jelasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat secara resmi menerima surat kuasa khusus dari Gubernur Zulkieflimansyah untuk menyelamatkan aset negara di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

SKK ini berkaitan dengan perjanjian kerja sama di bidang usaha pariwisata antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

PT GTI mendapat hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektare. Kontrak selama 70 tahun itu terhitung sejak penandatanganan kerja sama di tahun 1995.

"Sesuai SKK yang kami terima, nantinya kami akan mencari jalan penyelesaian di luar pengadilan, yakni dengan cara mediasi dan negosiasi," kata Kajati NTB, Nanang Sigit Yulianto.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya