Berita

Gili Trawangan/Net

Hukum

KPK Dan Kejagung Kaji Bersama Penyelesaian Aset Bermasalah Milik Pemprov NTB Di Gili Trawangan

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 12:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kejaksaan Agung RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun gunung mengawasi penyelesaian aset bermasalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua institusi hukum ini mengkaji penuntasan pengelolaan pulau wisata aset negara, yang dilakukan oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono mengatakan, KPK dan Kejaksaan Agung saat ini masih mempelajari surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Kejaksaan Tinggi NTB.


“Saya akan cek dulu seperti apa isi SKK-nya. Karena kan macam-macam SKK itu. Ada penyelesaian perkara, melakukan gugatan dan sebagainya,” kata Feri dalam keterangannya, Selasa (1/12).

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ipi Maryati Kuding menjelaskan, salah satu alasan KPK meminta Pemerintah Provinsi NTB melakukan peninjauan kembali kontrak kerja sama ini adalah temuan BPK pada semester 1 tahun 2019.

Temuan itu menyimpulkan, ada keanehan dalam perjanjian pengelolaan aset milik negara tersebut.

“Rekomendasi atas temuan BPK tersebut meminta dilakukannya evaluasi perjanjian kerja sama Pemprov NTB dengan PT GTI, mengingat sudah hampir 30 tahun PT GTI tidak juga membangun wilayah sesuai perjanjian,” kata Ipi.

Menurut dia, SKK terkait lahan Gili Trawangan seluas 65 hektar dikerjasamakan antara Pemprov NTB dengan PT GTI dan total nilai asetnya Rp 2,02 Triliun.

Lahan ini termasuk dalam hamparan keseluruhan aset milik Pemprov NTB di Gili Trawangan seluas 75 hektar dengan total nilai Rp 2,3 Triliun.

“Nilai tersebut merupakan hasil penilaian atas objek pajak oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018. Total keseluruhan aset seluas 75 hektar ini sudah tercatat di daftar inventaris barang milik daerah Pemprov. KPK mengimbau agar semua pihak mendukung percepatan penyelesaian permasalahan aset tersebut,” jelasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat secara resmi menerima surat kuasa khusus dari Gubernur Zulkieflimansyah untuk menyelamatkan aset negara di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

SKK ini berkaitan dengan perjanjian kerja sama di bidang usaha pariwisata antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

PT GTI mendapat hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektare. Kontrak selama 70 tahun itu terhitung sejak penandatanganan kerja sama di tahun 1995.

"Sesuai SKK yang kami terima, nantinya kami akan mencari jalan penyelesaian di luar pengadilan, yakni dengan cara mediasi dan negosiasi," kata Kajati NTB, Nanang Sigit Yulianto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya