Berita

Presiden Joko Widodo/Repro

Nusantara

Dengan Alasan Kekurangan Tenaga Pendidik, Jokowi Jadikan Guru P3K Sebagai PNS

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Kepala Negara saat memberikan sambutan dalam acara perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (28/11).

"Saya sudah menginstruksikan kementerian lembaga terkait untuk berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan rekruitmen seleksi guru ASN dengan status P3K mulai tahun 2021 dengan jumlah yang besar," ujar Jokowi.


Mantan Wali Kota Solo ini menyadari, perananan Guru P3K atau Guru Honorer sangat besar terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Namun, mengenai gaji dan tunjangannya masih lebih kecil dari PNS pada umummya.

Selain karena itu, Jokowi juga menjadikan kurangnya jumlah guru di Indonesia sebagai satu alasan lain, untuk supaya Guru P3K bisa menjadi Guru berstatus PNS.

"tidak semua yang akan memenuhi syarat untuk menjadi PNS, karena memang usianya melampaui usai yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, percepatan penambahan guru yang paling cepat adalah dengan rekruitmen guru dengan ststaus P3K, yang sama-sama berstatus ASN," ungkapnya.

"Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan kepada kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan kita," demikian Jokowi.

Adapun untuk melegitimasi hal ini, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpes) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K. Di mana, isi dari beleid tersebut mengatur tentang hak guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya