Berita

Nusantara

Dukung Paslon Pilkada, Ketua PWI Jambi Diberikan Sanksi Tegas

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 13:05 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjatuhkan sanksi tegas berupa Peringatan Keras untuk Ketua PWI di Provinsi Jambi, Ridwan Agus, dan sejumlah pengurus PWI Jambi lainnya.

Ridwan Agus dinilai melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumat Tangga (PD/PRT) serta Kode Perilaku Wartawan PWI.

Sanksi tegas untuk Agus dan kawan-kawan diberikan dalam Surat Keputuan PWI Pusat Nomor 184-PLP/PP-PWI/2020, tanggal 2 November 2020.


"Bahwa setiap anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWl, serta keputusan-keputusan organisasr, menjaga kredibilitas dan integritas wartawan khususnya PWl, serta menaati Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan PWl," bunyi bagian Menimbang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum PWI Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Mirza Zulhadi, dan Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh.
 
Pelanggaran PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan itu terkait dengan pertemuan Ridwan Agus dan kawan-kawan dengan salah seorang calon peserta pemilihan kepala daerah. Dalam pertemuan itu, Ridwan Agus mengenakan jaket PWI.

"Beberapa pengurus PWI Provinsi Jambi terlibat langsung baik bertindak sendiri, maupun bersama-sama telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan PWI berupa tindakan yang merusak citra profesi kewartawanan dan keanggotaan PWl, yakni dengan menemui salah seorang calon peserta pemilihan umum kepala daerah dengan disertai pemberian jaket berlambang PWl, yang dapat diduga merupakan salah satu bentuk pemberian dukungan," bunyi Surat Keputusan itu lagi.

Selain Ridwan Agus, sanksi serupa untuk pelanggaran yang sama juga diberikan kepada Sekretaris Hery Farmansyah, Syaiful Bahri Hasibuan (Penasihat), Arwani dan Paisal Kumar yang masing-masing adalah Bendahara I, serta M. Suharta (Bendahara ll).

Peringatan Keras juga diberikan untuk Amrizal Husni (Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan), Mukhtadi Putranusa (Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan), dan Soleh Rofiki (Seksi Pelayanan Anggota).

Ketua PWI Batanghari di Jambi, M. Surtan, dan salah seorang pengurus, Rahmudin M. Noor, juga diberikan sanksi serupa. Begitu juga dengan Ketua SIWO PWI Jambi Erwin S.

"Sanksi disiplin organisasi ini merupakan sikap tegas Pengurus PWI Pusat, agar dapat dijadikan pernbelajaran sikap profesionai menjalankan roda organisasi," bunyi bagian akhir Surat Keputusan itu diikuti pernyataan bahwa keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, yang baru menerima salinan Surat Keputusan itu kepada redaksi mengatakan, dirinya menyesalkan tindakan pengurus PWI Jambi yang telah diberi Peringatan Keras.

"Pengurus PWI Pusat sudah memutuskan bahwa Ketua PWI Jambi  melanggar peraturan organisasi, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan. Bahwa, sanksinya cuma Peringatan Keras, itu soal PWI Pusat," ujar Ilham Bintang.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Ridwan Agus sangat fatal, tidak hanya menjadi urusan pribadi yang bersangkutan, tetapi juga terkait dengan kehormatan organisasi.

"Bayangkan pengurus setingkat Ketua PWI Provinsi melanggar peraturan organisasi, kode perilaku wartawan, dan kode etik jurnalistik. Itu artinya yang bersangkutan tidak memiliki modal apa-apa lagi. Kayak apa dia membina hubungan dengan anggota dan mitra kerja," demikian Ilham Bintang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya