Berita

Nusantara

Dukung Paslon Pilkada, Ketua PWI Jambi Diberikan Sanksi Tegas

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 13:05 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjatuhkan sanksi tegas berupa Peringatan Keras untuk Ketua PWI di Provinsi Jambi, Ridwan Agus, dan sejumlah pengurus PWI Jambi lainnya.

Ridwan Agus dinilai melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumat Tangga (PD/PRT) serta Kode Perilaku Wartawan PWI.

Sanksi tegas untuk Agus dan kawan-kawan diberikan dalam Surat Keputuan PWI Pusat Nomor 184-PLP/PP-PWI/2020, tanggal 2 November 2020.


"Bahwa setiap anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWl, serta keputusan-keputusan organisasr, menjaga kredibilitas dan integritas wartawan khususnya PWl, serta menaati Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan PWl," bunyi bagian Menimbang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum PWI Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Mirza Zulhadi, dan Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh.
 
Pelanggaran PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan itu terkait dengan pertemuan Ridwan Agus dan kawan-kawan dengan salah seorang calon peserta pemilihan kepala daerah. Dalam pertemuan itu, Ridwan Agus mengenakan jaket PWI.

"Beberapa pengurus PWI Provinsi Jambi terlibat langsung baik bertindak sendiri, maupun bersama-sama telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan PWI berupa tindakan yang merusak citra profesi kewartawanan dan keanggotaan PWl, yakni dengan menemui salah seorang calon peserta pemilihan umum kepala daerah dengan disertai pemberian jaket berlambang PWl, yang dapat diduga merupakan salah satu bentuk pemberian dukungan," bunyi Surat Keputusan itu lagi.

Selain Ridwan Agus, sanksi serupa untuk pelanggaran yang sama juga diberikan kepada Sekretaris Hery Farmansyah, Syaiful Bahri Hasibuan (Penasihat), Arwani dan Paisal Kumar yang masing-masing adalah Bendahara I, serta M. Suharta (Bendahara ll).

Peringatan Keras juga diberikan untuk Amrizal Husni (Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan), Mukhtadi Putranusa (Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan), dan Soleh Rofiki (Seksi Pelayanan Anggota).

Ketua PWI Batanghari di Jambi, M. Surtan, dan salah seorang pengurus, Rahmudin M. Noor, juga diberikan sanksi serupa. Begitu juga dengan Ketua SIWO PWI Jambi Erwin S.

"Sanksi disiplin organisasi ini merupakan sikap tegas Pengurus PWI Pusat, agar dapat dijadikan pernbelajaran sikap profesionai menjalankan roda organisasi," bunyi bagian akhir Surat Keputusan itu diikuti pernyataan bahwa keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, yang baru menerima salinan Surat Keputusan itu kepada redaksi mengatakan, dirinya menyesalkan tindakan pengurus PWI Jambi yang telah diberi Peringatan Keras.

"Pengurus PWI Pusat sudah memutuskan bahwa Ketua PWI Jambi  melanggar peraturan organisasi, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan. Bahwa, sanksinya cuma Peringatan Keras, itu soal PWI Pusat," ujar Ilham Bintang.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Ridwan Agus sangat fatal, tidak hanya menjadi urusan pribadi yang bersangkutan, tetapi juga terkait dengan kehormatan organisasi.

"Bayangkan pengurus setingkat Ketua PWI Provinsi melanggar peraturan organisasi, kode perilaku wartawan, dan kode etik jurnalistik. Itu artinya yang bersangkutan tidak memiliki modal apa-apa lagi. Kayak apa dia membina hubungan dengan anggota dan mitra kerja," demikian Ilham Bintang.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya