Berita

Chazali H. Situmorang/Repro

Politik

Pengajar Unas: Jika Stafsus Melulu Turuti Maunya Menteri Bisa Terjadi Birokrasi Trap!

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 11:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keberadaan Staf Khusus (Stafsus) dalam kementerian sangat membantu kerja-kerja pemerintahan. Namun, akan menjadi masalah ketika kerjanya hanya menuruti kemauan menteri.

Begitulah yang diungkapkan Dosen Kebijakan Publik FISIP Universitas Nasional (Unas), Chazali H. Situmorang, dalam diskusi virtual Perpektif Indonesia, yang disiarkan kanal Youtube Smart FM, Sabtu (28/11).

"Kalau memang menterinya memberikan tugas khusus kepada dia yang tidak sesuai dengan aturan atau norma yang ada, ini yang menimbulkan suasana yang tidak kondusif," ujar Chazali.


Berdasarkan pasal 68-70 Peraturan Presiden (Perpres) 68/2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, tugas Stafsus memberikan masukan atau saran kepada menteri sesaui penugasan di luar tugas-tugas organis yang sudah dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, seperti Dirjen, Sekjen dan atau Kepala Badan.

"Jadi intinya Stafsus diposisi memberikan masukan kepada menteri, sebagai tingteng dalam konteks hal-hal di luar pejabat eselon 1 di kementerian," ungkapnya.

Namun sepengalamann Chazali selama 10 tahun menjadi birokrat, kerja-kerja Stafsus acap kali keluar dari yang ditetapkan di dalam aturan tersebut. Justru ada menteri yang memberikan tugas yang seharusnya di jalankan oleh pejabat eselon 1.

"Kalau itu terus-terusan di bangun, maka itu akan terjadi birokrasi trap," tuturnya.

Bahaya dari birokrasi trap, menurut Chazali, adalah ketika pejabat-peajbat birokrasi itu melakukan pembiaran. Dalam arti, membiarkan tugasnya diambil oleh Stafsus hingga akhirnya keluar satu kebijakan dari menteri.

"Sampai naik ke atas. Sampai naik ke stafsus lalu sampai naik ke menteri dan menteri mengambil kebijakan. Yang itu terkadang menyimpang," demikian Chazali H. Situmorang.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya