Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kejaksaan Agung Armenia: Azerbaijan Rekrut Tentara Bayaran Dan Dirikan Pusat Teroris Baru Di Wilayah Bekas Konflik

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 06:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bukti-bukti kejahatan perang yang diperoleh Kantor Kejaksaan Agung Armenia semakin dekat pada fakta yang sebenarnya. Saat ini, ada penambahan bukti baru yang menunjukkan adanya perekrutan dan penggunaan tentara bayaran dari berbagai kelompok teroris oleh Azerbaijan sejak hari pertama perang melawan Republik Artsakh di Nagorno-Karabakh.

Perekrutan tentara dari kelompok teroris inilah yang semakin mengacaukan situasi internal, dengan mengatur dan melakukan tindakan seperti ledakan, pembakaran, pembunuhan ilegal, dan menghancurkan alat transportasi dan komunikasi atau lainnya.

Menurut materi yang diperoleh pada 12 Oktober 2020, kasus pidana dimulai berdasarkan Pasal 389 KUHP Republik Armenia (RA),  mengenai kasus pidana pada kasus melancarkan perang agresif terhadap Republik Artsakh, seperti dikutio dari Radio of Armenia, Jumat (27/11).


Dalam penyidikan awal, atas dugaan melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 389, Pasal 390, dan Pasal 395, Bagian 3 KUHP RA, tentara bayaran Muhhrab Muhammad Al Shkher dan Yusef Alabet Al Haji, keduanya warga negara Suriah yang berpartisipasi dalam perang agresif yang dilakukan tentara Azerbaijan saat melawan Armenia, ditangkap pada tanggal 31 Oktober 2020 oleh badan yang melakukan proses tersebut.

Dalam proses penyidikan awal diperoleh informasi faktual tentang keikutsertaan sejumlah tentara bayaran lain dalam aksi-aksi yang dilakukan oleh pimpinan militer-politik Republik Azerbaijan.

Selama investigasi diperoleh data faktual tentang pemimpin kelompok teroris internasional yang disebut 'Sultan Suleyman Shah', yaitu Muhammad Al-Jasimin, warga negara Arab kelahiran tahun 1985, yang merekrut lebih dari dua ribu tentara bayaran Suriah dan memindahkan mereka ke Azerbaijan untuk ikut tergabung dalam perang di Nagorno-Karabakh untuk melawan Republik Armenia dan Republik Artsakh, termasuk untuk memimpin operasi di tempat.

Kantor Kejaksaan Agung Armenia juga menyoroti belum adanya penarikan tentara bayaran itu dari wilayah konflik, padahal Armenia dan Azerbaijan telah menandatangani kesepakatan perjanjian trilateral pada 10 Nopember lalu.

Menurut informasi yang dipublikasikan, saat ini Azerbaijan masih terus memindahkan kelompok teroris dari bagian utara Republik Arab Suriah ke wilayah yang saat ini diduduki oleh Azerbaijan.

Jika informasi ini benar, maka langkah ini dianggap sebagai tanda-tanda adanya pusat kelompok teroris di kawasan bekas konflik. Ini akan menjadi ancaman terhadap penduduk Republik Armenia dan Republik Artsakh, serta terhadap keamanan dan stabilitas negara-negara di sekitarnya.

Kantor Kejaksaan Agung Republik Armenia menegaskan kembali kesiapannya untuk memperluas kerjasama baik dalam bentuk bilateral maupun multilateral untuk mencegah aksi teroris baru dan pendirian pusat-pusat teroris baru di wilayah tersebut.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya