Berita

Irjen Napoleon Bonaparte saat disidang dalam perkara dugaan korupsi penghapusan red notice/Ist

Hukum

Nyanyian Irjen Napoleon, Sulit Diterima Akal Sehat Bertujuan Membunuh Karakter

KAMIS, 26 NOVEMBER 2020 | 14:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengakuan Irjen Napoleon Bonaparte mendapat restu dari Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra sulit diterima akal sehat.

Begitu pendapat Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/11).

"Kita melihat pengakuan itu sulit diterima akal sehat. NB (Napoleon Bonaparte) mengaku TS (Tommy Sumardi) dapat restu dari Kabareskrim. Sedang TS sendiri tidak pernah mengaku mendapatkan restu," kata Edi.

Menurut Edi, secara logika sederhana, jika Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo merestui atau ada keterkaitan dengan kasus Djoko Tjandra tentu jenderal bintang tiga itu segan atau tidak akan mengusut secara tuntas perkara yang menghebohkan Indonesia itu.

"Justru sebaliknya, komitmen Kabareskrim sangat jelas dan tegas berani memproses Pati (Perwira Tinggi) Polri yang masih aktif. Kami melihat ini sungguh nyali yang besar," ujar Edi.

Pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara ini meminta agar semua pihak hati-hati melihat kasus perkara Djoko Tjandra ini, sekaligus pernyataan-pernyataan yang keluar dari Napoleon Bonaparte di dalam sidangnya.

Sebab, Edi melihat apa yang dikatakan oleh Napoleon Bonaparte sangatlah politis dan cenderung mengarah kepada pembunuhan karakter. Apalagi saat ini, Komjen Listyo Sigit Prabowo salah satu calon kuat Kapolri.

"Kesaksiannya (Napoleon) cenderung membunuh karakter. Kami melihat Isu Tjoko Tjandra sangat seksi untuk menurunkan elektabilitas calon Kapolri," tambah pemerhati kepolisian ini.

Edi tak yakin dengan pengakuan pengakuan NB yang sama sekali tidak ada fakta hukumnya. Pasalnya, pengakuan tersebut sama sekali tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Oleh sebab itu, patut diduga isu tersebut dilemparkan ke persidangan dengan tujuan tertentu.



Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya