Berita

Kuasa Hukum Benny Tabalujan, Haris Azhar/Net

Nusantara

Haris Azhar: Tantangan Kubu Abdul Halim Wujud Kepanikan, Gunakan Logika Lurus!

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 10:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Benny Tabalujan menanggapi santai tantangan kubu Abdul Halim terkait sengketa tanah 7,7 hektar di Cakung Barat, Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Benny Tabalujan, Haris Azhar mengatakan, tantangan itu hanyalah wujud kepanikan akibat kebenaran yang sedikit demi sedikit mulai terkuak, dimulai dari hasil investigasi internal yang telah diungkapkan BPN.

"Kan sudah jelas. Ada putusan MA yang inkracht menyatakan SHGB PT Salve milik keluarga Tabalujan. Sudah ada vonis BPN yang menghukum 10 oknum karena menyalahi aturan, mulai dari membatalkan SHGB PT Salve, menerbitkan SHM Abdul Halim hanya dalam tempo sehari dengan melanggar prosedur, hingga tanah Abdul Halim yang secara ajaib membesar jadi 7,7 hektar, padahal dia ngakunya punya 5 hektar," ujar Haris dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11).

Sosok yang selama ini dikenal kerap melakukan advokasi tanah adat rakyat tersebut mengajak kubu Abdul Halim menggunakan logika yang lurus. Dari sisi kronologisnya saja sudah kasat mata. Keluarga Tabalujan memiliki tanah itu sejak 1975 dan statusnya sudah SHM. Pada 2011, tanah diturunkan haknya ke HGB lalu diimbrengkan ke PT Salve untuk kepentingan bisnis. Abdul Halim ini mendadak muncul pada 2018 mengajukan gugatan berdasarkan AJB.

"Ini kita bukan ngomongin tanah 100 atau 200 meter lho ya. Tanah itu, kalau dihitung-hitung NJOP-nya saja saat ini di atas Rp 500 miliar. Wajar engak kalau kabarnya dia bilang itu dapat hibah? Kalaupun beli, umur Abdul Halim saat itu masih 25 tahun, uang dari mana dia untuk membeli tanah itu? Saya malah menduga mungkin Abdul Halim sendiri tidak tahu nilainya segitu," tutur Haris.

"Makanya saya bilang, dia itu jadi boneka, jadi wayang saja. Kalau kata Metallica, ada lagi master of puppet-nya. Tuan si bonekanya ada. Abdul Halim dipakai 'sang dalang' untuk meraih simpati masyarakat. Dia diprofilkan sebagai orang tua miskin yang tanahnya direbut mafia tanah. Andalan mereka cuma nuduh Benny mafia tanah yang menzalimi Abdul Halim, termasuk dengan menggunakan buzzer," tuturnya.

Dalam wawancara dengan media, pihak BPN menyebutkan status tanah yang masih dalam sengketa tersebut saat ini kini sudah berpindah tangan.

"Perubahan kepemilikan itu tercatat di kantor Pertanahan Jakarta Timur pada Juli 2O20," ucap Sunraizal, Inspektur Jenderal BPN. Tercatat nama seorang pengusaha di bidang pelayaran sebagai pemilik baru lahan itu.

Sebelumnya, kubu Abdul Halim melalui kuasa hukumnya, Hendra, menantang Haris Azhar untuk menghadirkan kliennya dan berpikir secara logika. Hendra mengatakan kliennya, Abdul Halim adalah seorang kakek yang cuma memiliki satu bidang tanah. Sedangkan Benny Tabalujan, punya tanah di mana-mana.

"Abdul Halim, yang cuma punya satu bidang tanah, dimakan oleh Benny Tabalujan. Pakai logika saja," tambah Hendra.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya