Berita

Mendagri Tito Karnavian/Net

Politik

Andi Yusran: Instruksi Tito Harus Dicabut Karena Melampaui Kewenangannya

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 02:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) virus corona baru (Covid-19).

Instruksi Mendagri 6/2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.  

Merespons hal itu pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan, surat yang teken Tito Karnavian sifatnya hanya sebatas administratif.


Menurut Andi, surat yang diteken atas dasar menjalankan Instruksi Presiden Jokowi tidak akan memiliki dampak politik.

Argumentasi Andi, seorang kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

"Kepala daerah dipilih secara politik melalui mekanisme pemilihan umum sehingga dengan demikian memiliki kekuatan hukum dalam menjalani masa baktinya kecuali bila melakukan pelanggaran konstitusi," demikian kata Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).

Lebih lanjut, Andi mengurai jika seorang kepala daerah melakukan pelanggaran maka proses politik melalui DPRD harus dilakukan sebelum diajukan ke Mahakamh Agung.

Dalam analisa Andi, Mendagri tidak memiliki kewenangan untuk memberhentkan sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Mendagri 6/2020.

"Idealnya instruksi Mendagri tersebut dicabut kembali karena itu memperlihatkan jika Mendagri telah melakukan tindakan yang melebihi kewenangan dan kapasitasnya (ultra vires)," demikain kata Andi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya