Berita

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang/Net

Nusantara

Pegawai PN Cikarang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Tetap ada Sidang Tapi Terbatas

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terpaksa harus menutup sementara pelayanan lantaran salah seorang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Ketua PN Cikarang, Darma Indo Damanik, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (19/11).

Darma menjelaskan, sebelum dinyatakan positif Covid-19, anak buahnya tersebut didiagnosa sakit demam berdarah dengue (DBD). Namun, setelah dirawat lima hari, dokter mulai curiga karena tak kunjung ada perubahan pada kesehatannya.


Akhirnya, lanjut Darma, dilakukan tes swab, pada Kamis (12/11) lalu dan diketahui hasilnya positif Covid-19

Lantaran kejadian tersebut, Darma memutuskan untuk menutup sementara pelayanan Pengadilan Negeri. Penutupan ini, bakal dilakukan mulai Jumat (13/11) hingga Senin (23/11) mendatang.

Hal itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, bahwa jika ada kasus positif corona maka Pengadilan Negeri wajib ditutup selama satu pekan.

"Untuk menjaga jangan sampai timbul klaster baru, kita langsung tutup sementara pada Jumat (13/11) dan dilakukan langkah yakni rapid test massal serta swab kepada seluruh aparatur dan pegawai," beber dia.

Untuk mengantisipasi penyebaran, kata Darma, seluruh pegawai yang terdiri dari 39 hakim dan aparatur pengadilan serta 20 aparatur sipil negera (ASN) langsung dilakukan rapid test.

Hasilnya ada dua yang reaktif, sehingga langsung dilakukan swab test.

"Dari 59 keseluruhan itu kita lalukan rapid test, ada dua reaktif tapi setelah di swab hasil negatif," ungkapnya.

Meski dilakukan penutupan, tidak semua pelayanan pengadilan dihentikan. Masih ada sejumlah pelayanan yang masih dibuka, utamanya perkara yang sangat urgen atau penting.

Kemudian perkara gugatan sederhana sudah mendekati masa jangka waktu yang telah ditentukan tetap ada. Pasalnya, gugatan sederhana sesuai aturan dalam 25 hari kerja harus sudah ada putusan.

"Perkara-perkara yang masih bisa diperpanjang penahanannya itu kita tunda. Tapi yang tidak bisa kita tetap ada sidang, juga perkara gugatan sederhana tetap ada. Tapi dipastikan melakukan pengawasan dan dilaksanakan sesuai protokol covid-19," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya