Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan usai menjalani pemeriksaan Di Polda Metro Jaya/RMOL

Politik

Pemanggilan Anies Politis, Polisi Harus Perlakukan Sama Kepala Daerah Pelanggar Protokol Covid-19

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 04:23 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan menguatkan kesan ada gerakan politis untuk menekan orang nomor satu di Ibukota.

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran menilai pemanggilan Anies karena disebabkan terjadinya kerumunan di kediaman Habib Rizieq terkesan berlebihan.

Argumentasi Andi, ada beberapa kepala daerah yang juga di daerahnya terjadi kerumunan tetapi aparat kepolisian tidak melakukan pemanggilan.


"Kesan politis menjadi kental krn ada kasus serupa tapi belum diproses oleh kepolisian, sebut saja misalnya kerumunan massa ketika Gibran mendaftar ke KPUD," demikian analisa Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/11).

Andi berpendapat agar tidak terjadi mispersepsi, aparat kepolisian hendaknya melakukan pengetatan dalam penegakan hukum.

Penegakan hukum itu, kata Andi diberlakukan sama terhadap seluruh kepala daerah yang membiarkan terjadi pembiara kerumunan massa.  

Beberapa kerumunan yang yang dimaksudkan Andi, adalah acara perkawinan dan juga kerumunan tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan 9 Desember.

"Kepolisian hendaknya melakukan pengetatan dalam penegakan hukum, tidak sebatas pada kasus kerumunan dalam perkawinan, tetapi juga kerumunan massa yg berpotensi terjadi dalam prosesi Pilkada serentak 2020 ini," demikian kata Andi.

Selasa (17/11) Anies Baswedan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Selama 9 jam Anies dicecar oleh penyidik Polda Metro Jaya dan menjawab sebanyak 33 pertanyaan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya