Berita

Terpidana TPPU KPK, Zainudin Hasan/RMOL

Hukum

KPK Serahkan Rp 42 Miliar Hasil Cuci Uang Zainudin Hasan Ke Pemkab Lampung Selatan

RABU, 18 NOVEMBER 2020 | 02:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

KPK menyerahkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus fee proyek mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kepada Pjs Bupati Sulpakar di Kantor Pemkab Lampung Selatan, Selasa (17/11).

Pelaksanatugas Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lembaga antirasuah diwakili Mungki Hadipratikto selaku jaksa KPK menyerahkan sejumlah barang bukti secara simbolis disaksikan Sekda Lamsel Thamrin dan Jaksa KPK Josep Wisnu Sigit.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, total nilai barang yang diserahkan sebesar Rp 42.169.190.394 (Rp 42 miliar).


Rinciannya terdiri dari adalah 29 berkas, uang Rp 7.569.227.394 yang telah dititipkan ke Kas Umum Pemkab Lamsel di BPD Lampung Cabang Kalianda.

Selain itu, ada 58 bidang tanah senilai Rp 19.098.883.000, satu bidang tanah dan bangunan (ruko) di Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung senilai Rp 2.462.500.000 dan 25 kendaraan senilai Rp 5.787.897.000.

Tak hanya itu saja, KPK juga menyerahkan pabrik asphalt mixing plant (AMP) dan 22 unit perlengkapannya senilai Rp 7.210.961.000, Hanphone sebanyak sembilan buah senilai Rp13.312.000, jam tangan Richard Mille senilai Rp 3.575.000, dan cincin senilai Rp 13.745.000.

Zainudin Hasan telah divonis oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 25 April 2019.

PN Tanjungkarang juga mewajibkan Zainudin membayar uang pengganti senilai total Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.

Zainudin pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak sehingga tetap divonis 12 tahun penjara seperti yang telah diketok hakim.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya