Berita

Terpidana TPPU KPK, Zainudin Hasan/RMOL

Hukum

KPK Serahkan Rp 42 Miliar Hasil Cuci Uang Zainudin Hasan Ke Pemkab Lampung Selatan

RABU, 18 NOVEMBER 2020 | 02:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

KPK menyerahkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus fee proyek mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kepada Pjs Bupati Sulpakar di Kantor Pemkab Lampung Selatan, Selasa (17/11).

Pelaksanatugas Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lembaga antirasuah diwakili Mungki Hadipratikto selaku jaksa KPK menyerahkan sejumlah barang bukti secara simbolis disaksikan Sekda Lamsel Thamrin dan Jaksa KPK Josep Wisnu Sigit.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, total nilai barang yang diserahkan sebesar Rp 42.169.190.394 (Rp 42 miliar).


Rinciannya terdiri dari adalah 29 berkas, uang Rp 7.569.227.394 yang telah dititipkan ke Kas Umum Pemkab Lamsel di BPD Lampung Cabang Kalianda.

Selain itu, ada 58 bidang tanah senilai Rp 19.098.883.000, satu bidang tanah dan bangunan (ruko) di Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung senilai Rp 2.462.500.000 dan 25 kendaraan senilai Rp 5.787.897.000.

Tak hanya itu saja, KPK juga menyerahkan pabrik asphalt mixing plant (AMP) dan 22 unit perlengkapannya senilai Rp 7.210.961.000, Hanphone sebanyak sembilan buah senilai Rp13.312.000, jam tangan Richard Mille senilai Rp 3.575.000, dan cincin senilai Rp 13.745.000.

Zainudin Hasan telah divonis oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 25 April 2019.

PN Tanjungkarang juga mewajibkan Zainudin membayar uang pengganti senilai total Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.

Zainudin pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak sehingga tetap divonis 12 tahun penjara seperti yang telah diketok hakim.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya