Berita

Terpidana TPPU KPK, Zainudin Hasan/RMOL

Hukum

KPK Serahkan Rp 42 Miliar Hasil Cuci Uang Zainudin Hasan Ke Pemkab Lampung Selatan

RABU, 18 NOVEMBER 2020 | 02:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

KPK menyerahkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus fee proyek mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kepada Pjs Bupati Sulpakar di Kantor Pemkab Lampung Selatan, Selasa (17/11).

Pelaksanatugas Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lembaga antirasuah diwakili Mungki Hadipratikto selaku jaksa KPK menyerahkan sejumlah barang bukti secara simbolis disaksikan Sekda Lamsel Thamrin dan Jaksa KPK Josep Wisnu Sigit.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, total nilai barang yang diserahkan sebesar Rp 42.169.190.394 (Rp 42 miliar).


Rinciannya terdiri dari adalah 29 berkas, uang Rp 7.569.227.394 yang telah dititipkan ke Kas Umum Pemkab Lamsel di BPD Lampung Cabang Kalianda.

Selain itu, ada 58 bidang tanah senilai Rp 19.098.883.000, satu bidang tanah dan bangunan (ruko) di Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung senilai Rp 2.462.500.000 dan 25 kendaraan senilai Rp 5.787.897.000.

Tak hanya itu saja, KPK juga menyerahkan pabrik asphalt mixing plant (AMP) dan 22 unit perlengkapannya senilai Rp 7.210.961.000, Hanphone sebanyak sembilan buah senilai Rp13.312.000, jam tangan Richard Mille senilai Rp 3.575.000, dan cincin senilai Rp 13.745.000.

Zainudin Hasan telah divonis oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 25 April 2019.

PN Tanjungkarang juga mewajibkan Zainudin membayar uang pengganti senilai total Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.

Zainudin pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak sehingga tetap divonis 12 tahun penjara seperti yang telah diketok hakim.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya