Berita

Terpidana TPPU KPK, Zainudin Hasan/RMOL

Hukum

KPK Serahkan Rp 42 Miliar Hasil Cuci Uang Zainudin Hasan Ke Pemkab Lampung Selatan

RABU, 18 NOVEMBER 2020 | 02:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

KPK menyerahkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus fee proyek mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kepada Pjs Bupati Sulpakar di Kantor Pemkab Lampung Selatan, Selasa (17/11).

Pelaksanatugas Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lembaga antirasuah diwakili Mungki Hadipratikto selaku jaksa KPK menyerahkan sejumlah barang bukti secara simbolis disaksikan Sekda Lamsel Thamrin dan Jaksa KPK Josep Wisnu Sigit.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, total nilai barang yang diserahkan sebesar Rp 42.169.190.394 (Rp 42 miliar).

Rinciannya terdiri dari adalah 29 berkas, uang Rp 7.569.227.394 yang telah dititipkan ke Kas Umum Pemkab Lamsel di BPD Lampung Cabang Kalianda.

Selain itu, ada 58 bidang tanah senilai Rp 19.098.883.000, satu bidang tanah dan bangunan (ruko) di Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung senilai Rp 2.462.500.000 dan 25 kendaraan senilai Rp 5.787.897.000.

Tak hanya itu saja, KPK juga menyerahkan pabrik asphalt mixing plant (AMP) dan 22 unit perlengkapannya senilai Rp 7.210.961.000, Hanphone sebanyak sembilan buah senilai Rp13.312.000, jam tangan Richard Mille senilai Rp 3.575.000, dan cincin senilai Rp 13.745.000.

Zainudin Hasan telah divonis oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 25 April 2019.

PN Tanjungkarang juga mewajibkan Zainudin membayar uang pengganti senilai total Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.

Zainudin pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak sehingga tetap divonis 12 tahun penjara seperti yang telah diketok hakim.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya