Berita

Ilustrasi Pilkada/Net

Politik

Pengamat: Kasus Corona Hanya Bisa Ditekan Dengan Pola Kampanye Pilkada Anti Kerumunan

RABU, 18 NOVEMBER 2020 | 01:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Seluruh kandidat dan tim kampanye pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengubah cara berkampanye tanpa menimbulkan kerumunan.

Tujuannya tahapan kampanye Pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Periskop Data kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).


Menurut Yuko -sapaan akrabnya-, yang menjadi cara paling efektif untuk menekan penularan Covid-19 pada momentum Pilkada adalah cara kampanye saat bertemu basis pemilih.

Kata Yuko, dalam aturan pemilu tidak diatur secara tegas sanksi pencoretan terhadpa kandidat atau tim sukses yang melanggar protokol Covid-19.

"Kasus Corona bisa ditekan dengan pola kampanye anti kerumunan. Yang paling logis, paslon dan tim datang langsung ke kelompok kecil seperti keluarga," demikian kata Yuko kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Yuko melihat dalam situasi pandemi Covid-19 seluruh pihak yang terlibat gagap dalam menghadapinya.

Meski demikian, saat ini berhembusnya ide tentang dikeluarkan Perppu untuk mengatur sanksi pencoretan paslon pelanggar protokol Covid-19 tidak relevan. Tercatat, waktu pencoblosan sudah kurang dari satu bulan yang dilakukan tepat tanggal 9 Desember 2020.

"Sekarang bagaimana seluruh penyelenggara pemilu, calon dan tim sukses harus mengubah cara pandang. Bagaimana tahapan Pemilu dilakukan tanpa mengumpulkan massa," pungkas Yuko.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya