Berita

Ilustrasi Pilkada/Net

Politik

Pengamat: Kasus Corona Hanya Bisa Ditekan Dengan Pola Kampanye Pilkada Anti Kerumunan

RABU, 18 NOVEMBER 2020 | 01:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Seluruh kandidat dan tim kampanye pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengubah cara berkampanye tanpa menimbulkan kerumunan.

Tujuannya tahapan kampanye Pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Periskop Data kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).


Menurut Yuko -sapaan akrabnya-, yang menjadi cara paling efektif untuk menekan penularan Covid-19 pada momentum Pilkada adalah cara kampanye saat bertemu basis pemilih.

Kata Yuko, dalam aturan pemilu tidak diatur secara tegas sanksi pencoretan terhadpa kandidat atau tim sukses yang melanggar protokol Covid-19.

"Kasus Corona bisa ditekan dengan pola kampanye anti kerumunan. Yang paling logis, paslon dan tim datang langsung ke kelompok kecil seperti keluarga," demikian kata Yuko kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Yuko melihat dalam situasi pandemi Covid-19 seluruh pihak yang terlibat gagap dalam menghadapinya.

Meski demikian, saat ini berhembusnya ide tentang dikeluarkan Perppu untuk mengatur sanksi pencoretan paslon pelanggar protokol Covid-19 tidak relevan. Tercatat, waktu pencoblosan sudah kurang dari satu bulan yang dilakukan tepat tanggal 9 Desember 2020.

"Sekarang bagaimana seluruh penyelenggara pemilu, calon dan tim sukses harus mengubah cara pandang. Bagaimana tahapan Pemilu dilakukan tanpa mengumpulkan massa," pungkas Yuko.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya