Berita

Pupuk subsidi/Net

Nusantara

Kementan Maksimalkan Distribusi Pupuk Subsidi, Termasuk Pasokan Di Jawa Barat Dipastikan Aman

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 20:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Distribusi pupuk subsidi untuk petani yang membutuhkan dimaksimalkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan), termasuk di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat, telah mengkonfirmasi pupuk dari Kementan diterima dan mencukupi.

"Hingga saat ini ketersediaan pupuk di Jawa Barat aman," kata Dadan Hidayat dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).


Terkait masalah pupuk yang kerap muncul di lapangan, Dadan Hidayat menjelaskan, titik utamanya lebih ke arah teknis dan masih terkait transisi penerapan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (eRDKK) dan Kartu Tani.

Namun, menurut Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultikultura Pemprov Jabar, Tita Nuroswita menjelaskan, para petani yang terdaftar di eRDKK ataupun tidak, masih bisa mendapatkan pupuk subsidi, sedangkan saat ini tidak bisa.

"Saat ini aturannya mulai tegas. Syarat mendapatkan pupuk subsidi harus terdaftar eRDKK," kata Tita.

Sebagai contoh, Tita menyebut di Indramayu kebutuhan pupuk jenis urea mencapai 63 ribu ton. Namun, dalam eRDKK hanya diajukan sekitar 58 ribu ton, sehingga terjadi kekurangan di lapangan.

"Jadi kalau dilihat dari total dan penyerapan tahun sebelumnya bisa dikatakan cukup, tapi kembali lagi ke petaninya mengajukan (eRDKK) tidak tahun sebelumnya. Nah, kita selalu ingatkan soal ini," ungkapnya.

Oleh karena itu, Pemprov Jabar dipastikan ke depannya akan lebih menggiatkan Kartu Tani dalam hal mengatasi masalah pupuk subsidi. Dengan harapan, distribusi pupuk bisa lebih tepat sasaran dan alokasinya mencukupi di lapangan.

"Dengan adanya Kartu Tani ini semuanya bakal tertib. Petani yang memang berhak pasti akan mendapatkan pupuk subsidi," demikian Tita Nuroswita.

Sementara itu Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo memastikan, pola distribusi pupuk subsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Hal itu dilakukan guna menyesuaikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung, seperti mesin EDC.

"Kita akan maksimalkan pola distribusi agar pupuk subsidi benar-benar bisa diterima oleh petani yang membutuhkan. Oleh karena itu, pola distribusi terus kita perbaiki, baik dari pendataan melalui eRDKK hingga menggunakan Kartu Tani," tuturnya.

"Kita pastikan dahulu kesiapannya sebelum Kartu Tani diterapkan secara efisien,” demikian Syahrul Yasin Limpo.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya