Berita

Habib Rizieq Shihab saat disambut di Petamburan usai kembali dari Mekkah/RMOLJakarta

Presisi

Dirkrimum Polda Metro: Kalau Acara Di Petamburan Langgar Ketentuan PSBB Maka Pidana

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 13:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan mengapa pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintakan klarifikasinya terkait acara yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu malam (14/11).

"Untuk apa klarifikasi ini, untuk bisa menjelaskan, status DKI saat ini, kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB maka ada ketentuan lain. Pertanyaanya kepada penyelenggara negara di daerah bagaimana ketentuanya ada yang dilanggar gak pada acara itu, kalau ada yang dilanggar maka terjadi pidana," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Tubagus mengatakan, saat ini pihaknya baru memulai tahapan penyelidikan selama dua hingga tiga hari kedepan. Tahapan ini, sambung dia, untuk menjawab apakah ada suatu perbuatan tindak pidana atau tidak dalam acara akad nikah dan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat.


Pasalnya, acara di markas FPI itu diduga melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

"Jadi tergantung dari hasil penyelidikan ini. Setelah hasil krarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, ini baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikan penyidikan, baru menentukan siapa tersangkanya," beber Tubagus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, pihaknya telah melayangkan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap 14 orang. Dari 14 itu, hanya 9 yang hadir memenuhi panggilan.

"Yang pertama pak Gubernur DKI Jakarta Anies sudah hadir, sementara masih berlangsung. Kemudian ada Walikota Jakpus, juga sudah hadir masih berlangsung. Ada Kabiro hukum DKI Jakarta. Kemudian ada Kepala KUA Tanah Abang. Juga ada Camat, RT dan RW hadir," pungkas Yusri.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya