Berita

Angggota DPD Fahira Idirs/Net

Politik

Fahira Idris: UU Diperlukan Untuk Tekan Peredaran Minuman Berakolhol

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 02:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota DPD RI, Fahira Idris mengapresiasi inisiasi beberapa anggota DPR yang kembali membahas Rancangan Undang Undang Larangan Minuman Beralkohol di Badan legislasi.

Menurut Fahira,  fakta yang terjadi di lapangan saat ini adalah minol bisa dibeli siapa saja, dimana saja, dan kapan saja.

Selama orang itu punya uang, dijelaskan Fahira, minuman beralkohol boleh dibeli siapa saja termasuk remaja. Minuman beralkohol bisa dibeli di mana saja bahkan dijual 24 jam tanpa ada aturan waktu serta diminum di mana saja.


"Butuh sebuah regulasi minol setingkat undang-undang (UU) yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia agar negeri ini punya aturan yang tegas dan jelas.Di negara paling liberal sekalipun anak dan remaja dilarang keras membeli dan mengonsumsi minol," demikian kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/11).

Lebih lanjut Fahira menjelaskan, di negara yang memang punya budaya minum alkohol sekalipun penjualan minol diatur secara ketat baik tempat maupun syarat menjualnya.

Perempuan yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras di Jakarta mengatakan, di negara paling sekuler sekalipun ada aturan kapan saja alkohol boleh dijual ke konsumen dan aturan di mana saja alkohol boleh dikonsumsi.

"Di Indonesia, berbagai larangan soal minol ini belum dijalankan maksimal karena tidak ada undang-undang khusus yang mengaturnya. Sampai kapan kita harus terus menutup mata melihat kondisi seperti ini,” tukas.

Fahira Idris mengungkapkan, walau judul RUU mengandung kata larangan sebenarnya jika dicermati pasal-pasal dalam RUU LMB ini lebih kepada mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi minol.

Dijelaskan Fahira, semua larangan produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol ini tidak berlaku untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang semua ini akan diatur lebih rinci dan jelas dalam Peraturan Pemerintah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya