Berita

Angggota DPD Fahira Idirs/Net

Politik

Fahira Idris: UU Diperlukan Untuk Tekan Peredaran Minuman Berakolhol

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 02:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota DPD RI, Fahira Idris mengapresiasi inisiasi beberapa anggota DPR yang kembali membahas Rancangan Undang Undang Larangan Minuman Beralkohol di Badan legislasi.

Menurut Fahira,  fakta yang terjadi di lapangan saat ini adalah minol bisa dibeli siapa saja, dimana saja, dan kapan saja.

Selama orang itu punya uang, dijelaskan Fahira, minuman beralkohol boleh dibeli siapa saja termasuk remaja. Minuman beralkohol bisa dibeli di mana saja bahkan dijual 24 jam tanpa ada aturan waktu serta diminum di mana saja.


"Butuh sebuah regulasi minol setingkat undang-undang (UU) yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia agar negeri ini punya aturan yang tegas dan jelas.Di negara paling liberal sekalipun anak dan remaja dilarang keras membeli dan mengonsumsi minol," demikian kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/11).

Lebih lanjut Fahira menjelaskan, di negara yang memang punya budaya minum alkohol sekalipun penjualan minol diatur secara ketat baik tempat maupun syarat menjualnya.

Perempuan yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras di Jakarta mengatakan, di negara paling sekuler sekalipun ada aturan kapan saja alkohol boleh dijual ke konsumen dan aturan di mana saja alkohol boleh dikonsumsi.

"Di Indonesia, berbagai larangan soal minol ini belum dijalankan maksimal karena tidak ada undang-undang khusus yang mengaturnya. Sampai kapan kita harus terus menutup mata melihat kondisi seperti ini,” tukas.

Fahira Idris mengungkapkan, walau judul RUU mengandung kata larangan sebenarnya jika dicermati pasal-pasal dalam RUU LMB ini lebih kepada mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi minol.

Dijelaskan Fahira, semua larangan produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol ini tidak berlaku untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang semua ini akan diatur lebih rinci dan jelas dalam Peraturan Pemerintah.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya