Berita

Perajin ciu di Sukoharjo menegaskan bukan memproduksi alkohol, bukan minuman keras/RMOLJateng

Nusantara

RUU Minol Tengah Dibahas DPR, Perajin Ciu Di Sukoharjo Tetap Berproduksi

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 15:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) oleh DPR RI ternyata tidak membuat resah para perajin ciu di Sukoharjo.

Sekitar 140 perajin ciu, yang merupakan bahan pembuat etanol atau alkohol di Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, masih tetap berproduksi.

"Soal undang-undang larangan minuman keras itu ya, perajin sini tidak masalah. Kan kita buat ciu untuk bahan etanol. Usaha ini legal," kata Ketua Paguyuban perajin ciu Kecamatan Mojolaban, Sabariyono, ditemui Kantor Berita RMOLJateng di pabrik ciu di Desa Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, Senin (16/11).

Dikatakan Sabar, usaha ciu di Mojolaban, sudah ada sejak zaman Belanda. Memang saat itu diproduksi untuk minuman para pejabat Belanda dan Keraton. Hingga pada 1981 mulai beralih pada usaha pembuatan alkohol.

"Mulai 1981 dibina pemerintah untuk menjadi usaha etanol, sampai sekarang kami eksis. Pemasarannya untuk kebutuhan medis, kecantikan, bahan campuran rokok, dan lainnya," jelas Sabar.

Sabar memaparkan, untuk mendapatkan alkohol 99%, memerlukan waktu sekira 13-14 hari. Mulai dari tetes tebu sebagai bahan dasar difermentasi selama 7 hari. Hasil fermentasi disebut ciu.

Ciu ini kemudian disuling kembali selama 3 hari dan disuling kedua lagi selama 3 hari, baru mendapatkan hasil alkohol kadar 90%.

"Dari bahan tetes tebu 1 drum 300 liter menghasilkan 60 liter ciu dengan kadar alkohol sekira 20-30%, lalu sampai ke alkohol 90% hanya menghasilkan 20-30 liter," imbuhnya.

Dari seluruh perajin tidak semuanya menghasilkan alkohol atau etanol. Banyak yang hanya usaha membuat ciu, untuk kemudian disetorkan pada perajin yang lebih besar yang memiliki alat penyulingan khusus.

"Rata-rata kapasitas produksi perajin ciu 50-100 liter perhari, kemudian disetorkan pada penyuling etanol. Untuk penghasil etanol ada yang kerjasama dengan perusahaan besar, ada juga yang menjualnya sendiri," imbuhnya.

Mengenai ciu yang termasuk minuman beralkohol (Minol) dan bisa termasuk minuman yang akan dilarang, Sabar dan perajin lain berkelit kalau mereka perajin alkohol, bukan minuman keras.

"Kami perajin etanol yang bahannya dari ciu, kalau memang ada yang menyalahgunakan ciu menjadi miras itu diluar tanggung jawab kami," tegas Sabar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya