Berita

Perajin ciu di Sukoharjo menegaskan bukan memproduksi alkohol, bukan minuman keras/RMOLJateng

Nusantara

RUU Minol Tengah Dibahas DPR, Perajin Ciu Di Sukoharjo Tetap Berproduksi

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 15:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) oleh DPR RI ternyata tidak membuat resah para perajin ciu di Sukoharjo.

Sekitar 140 perajin ciu, yang merupakan bahan pembuat etanol atau alkohol di Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, masih tetap berproduksi.

"Soal undang-undang larangan minuman keras itu ya, perajin sini tidak masalah. Kan kita buat ciu untuk bahan etanol. Usaha ini legal," kata Ketua Paguyuban perajin ciu Kecamatan Mojolaban, Sabariyono, ditemui Kantor Berita RMOLJateng di pabrik ciu di Desa Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, Senin (16/11).


Dikatakan Sabar, usaha ciu di Mojolaban, sudah ada sejak zaman Belanda. Memang saat itu diproduksi untuk minuman para pejabat Belanda dan Keraton. Hingga pada 1981 mulai beralih pada usaha pembuatan alkohol.

"Mulai 1981 dibina pemerintah untuk menjadi usaha etanol, sampai sekarang kami eksis. Pemasarannya untuk kebutuhan medis, kecantikan, bahan campuran rokok, dan lainnya," jelas Sabar.

Sabar memaparkan, untuk mendapatkan alkohol 99%, memerlukan waktu sekira 13-14 hari. Mulai dari tetes tebu sebagai bahan dasar difermentasi selama 7 hari. Hasil fermentasi disebut ciu.

Ciu ini kemudian disuling kembali selama 3 hari dan disuling kedua lagi selama 3 hari, baru mendapatkan hasil alkohol kadar 90%.

"Dari bahan tetes tebu 1 drum 300 liter menghasilkan 60 liter ciu dengan kadar alkohol sekira 20-30%, lalu sampai ke alkohol 90% hanya menghasilkan 20-30 liter," imbuhnya.

Dari seluruh perajin tidak semuanya menghasilkan alkohol atau etanol. Banyak yang hanya usaha membuat ciu, untuk kemudian disetorkan pada perajin yang lebih besar yang memiliki alat penyulingan khusus.

"Rata-rata kapasitas produksi perajin ciu 50-100 liter perhari, kemudian disetorkan pada penyuling etanol. Untuk penghasil etanol ada yang kerjasama dengan perusahaan besar, ada juga yang menjualnya sendiri," imbuhnya.

Mengenai ciu yang termasuk minuman beralkohol (Minol) dan bisa termasuk minuman yang akan dilarang, Sabar dan perajin lain berkelit kalau mereka perajin alkohol, bukan minuman keras.

"Kami perajin etanol yang bahannya dari ciu, kalau memang ada yang menyalahgunakan ciu menjadi miras itu diluar tanggung jawab kami," tegas Sabar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya