Berita

Bawaslu Sukoharjo telah menerima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas 3 kepala desa/RMOLJateng

Nusantara

Diduga Langgar Netralitas, 3 Kepala Desa Dilaporkan Ke Bawaslu Sukoharjo

RABU, 11 NOVEMBER 2020 | 17:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tiga kepala desa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. Mereka diduga mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati yang bersaing dalam Pilkada Sukoharjo.

Ketiga kepala desa yang diduga melanggar netralitas adalah Kepala Desa Tawang, Kecamatan Weru, berinisial M; Kepala Desa Bendosari, Kecamatan Bendosari, berinisial S; dan Kepala Desa Waru, Kecamatan Baki, berinisial P.

"Dari tiga kades yang dilaporkan, sudah selesai satu yakni dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa Tawang. Unsur pelanggaran pidana pemilu tak terbukti. Hanya pelanggaran administrasi yang rekomendasinya sudah diberikan kepada pimpinan atau atasan," kata anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, Rabu (11/11).


Sementara dua kasus lainnya masih dalam tahap permintaan klarifikasi. Dijadwalkan, hari ini akan dilakukan pembahasan ditingkat Gakkumdu (Penegakan hukum terpadu) yang terdiri unsur Polres Sukoharjo, Kejaksaan, dan Bawaslu.
 
Rochmad pun membeberkan dua kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 2 kepala desa lainnya. Bawaslu telah dua kali memanggil Kepala Desa Bendosari, S, untuk dimintai klarifikasi. Namun, S tidak pernah datang. Akibat S alias Mentok tidak penuhi panggilan, kini kasus ditangani oleh Gakkumdu.

Sementara kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa Waru, P, masih dalam tahap kajian mendalam Bawaslu Sukoharjo.

"Tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa merupakan laporan masyarakat. Kami berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat ihwal dugaan pelanggaran pemilu," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Untuk diketahui, laporan dugaan pelanggaran pemilu harus memenuhi syarat formil dan materiil. Misalnya, pelapor, terlapor, alat bukti, dan uraian kejadian.

Apabila ditengarai pelanggaran pidana pemilu, bakal dibahas oleh posko Gakkumdu Sukoharjo yang terdiri dari Bawaslu Sukoharjo, Polres Sukoharjo, dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Dalam UU Desa No 6/2014 tentang Desa menyebutkan, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa. Ada beragam larangan yang wajib dipatuhi kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Salah satunya adalah larangan ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu. Mereka juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon bupati-wakil bupati dalam pilkada.

"Jabatan kepala desa setara pejabat negara karena berwenang memutuskan kebijakan. Jabatan itu melekat sama seperti aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya