Berita

Presiden terpilih AS, Joe Biden dan Ketua DPR, Nancy Pelosi/Net

Dunia

Tuntutan Hukum Trump Atas Pilpres Bisa Picu Perang Saudara Dalam Tubuh Partai Demokrat

RABU, 11 NOVEMBER 2020 | 11:33 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Meskipun sudah mendeklarasikan kemenangannya, Joe Biden masih belum tentu bisa duduk di kursi presiden. Pasalnya, rencana petahana, Donald Trump untuk membawa hasil pemilihan ke jalur hukum masih sangat mungkin.

Grzegorz Górski, seorang profesor hukum asal Polandia dengan spesialisasi Amerika Serikat (AS), mengatakan ada sejumlah skenario yang dapat terjadi jika Trump mengajukan tuntutan hukum.

Berdasarkan skenario, pengacara Trump akan mengajukan tuntutan hukum di sejumlah negara bagian yang telah diklaim melakukan kecurangan, yaitu Arizona, Nevada, North Carolina, Pennsylvania, Michigan, dan Wisconsin pada Selasa (10/11).


Setelah itu, pengadilan akan menanggapi tuntutan hukum tersebut selama 10 hingga 14 hari ke depan, melibatkan Mahkamah Agung negara bagian.

Mengingat banyak dari Mahkamah Agung negara bagian tersebut dikendalikan Partai Demokrat, maka Trump kemungkinan akan melakukan banding ke Mahkamah Agung federal.

"Setelah 7 sampai 10 hari, dia akan menerima perintah pengadilan yang tepat yang ditujukan kepada otoritas negara. Mahkamah Agung akan mengacu pada preseden tahun 2000 tentang pemilihan (George W.) Bush vs (Al) Gore," jelasnya, seperti dikutip RMX.

Di sisi lain, komisi pemilu akan terus menghitung suara dan banyak dari mereka tidak mengindahkan perintah pengadilan.

Lalu, setiap negara bagian harus membentuk perwakilan mereka untuk Electorall College paling lambat pada 14 Desember yang kemungkinan besar akan memilih Joe Biden.

Tidak sampai di sana. Berdasarkan UU 1876 dab amandemen ke-12 konstitusi 1804, hasil pemilu AS akan dikonfirmasi di Kongres pada sesi gabungan dua majelis yang akan berlangsung pada 6 Januari 2021.

Wakil Presiden, dalam hal ini, Mike Pence akan memimpin sesi.

"Atas perintah gagasan tertulis dari seorang anggota kongres dan satu senator (gabungan), pemimpin sesi (Pence) dapat mengonfirmasi ketidaktepatan hasil pemilu," lanjut dia.

Hal tersebut dimungkinkan karena keputusan ketua sidang tidak harus tunduk pada pemungutan suara, mengingat tidak ada aturan yang menyebutnya.

"Akibatnya, hal ini dapat mengarah pada situasi di mana sebagian suara elektoral akan dipertanyakan dan tidak ada kandidat yang akan memperoleh 270 suara elektoral," ucapnya.

"Di sini harus ditegaskan, bahwa belum pernah ada situasi seperti itu sebelumnya, sehingga membuka jalan bagi pembentukan preseden konstitusi yang baru," imbuh Gorski.

Jika hal terjadi maka Gorski menjelaskan, presiden akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat. Prosedur ini harus berakhir pada tengah malam menuju 20 Januari 2021.

Sejauh ini, DPR telah dikuasai oleh Partai Demokrat, sementara Senat oleh Partai Republik.

"Jika pilihan tersebut tidak dapat dilakukan pada batas waktu, maka Ketua DPR akan dipilih sebagai penjabat presiden oleh mayoritas sederhana di DPR. Dalam kasus ini, mungkin Nancy Pelosi (dari Partai Demokrat)," lanjutnya.

Dengan kemungkinan tersebut, Gorski mengatakan, Partai Demokrat berusaha untuk menegaskan kemenangan Biden sekuat mungkin karena khawatir akan adanya "perang saudara".

"Apakah Anda sekarang mengerti sekarang mengapa Demokrat mengumumkan "kemenangan"? Mengapa mereka mencoba mempengaruhi pengadilan menggunakan pawai jalanan?" tanyanya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya