Berita

Winda Earl saat mendatangi Bareskrim/Ist

Hukum

Bang Hotman Bongkar Kejanggalan Kasus Raibnya Uang Tabungan Winda Earl

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 16:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea membuka kejanggalan dari kasus hilangnya uang tabungan milik atlet e-Sport Winda Earl dan ibunya Floletta.

Pertama-tama, pengacara yang akrab disapa bang Hotman itu mempertanyakan mengapa sejak membuka rekening di Maybank, baik Winda dan ibunya Floletta tidak memegang buku tabungan bahkan kartu ATM-nya.

Pertanyaan itu disampaikan Hotman ketika mendapat penjelasan dari Nehemia Andiko, yang menjabat sebagai Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud saat konferensi pers di Cafe Jet Ski, Jakarta Utara, Senin (9/11).
Andiko dari pihak Maybank merupakan pejabat internal yang menangani kasus-kasus penyalahgunaan perbankan di Maybank. Ia menjelaskan awalnya Winda Dwipadyana (Winda Earl) dan Floletta Lisiwiguna (ibunya) membuka rekening di Maybank pada 27 Oktober 2014.

Andiko dari pihak Maybank merupakan pejabat internal yang menangani kasus-kasus penyalahgunaan perbankan di Maybank. Ia menjelaskan awalnya Winda Dwipadyana (Winda Earl) dan Floletta Lisiwiguna (ibunya) membuka rekening di Maybank pada 27 Oktober 2014.

Saat itu, jelas Andiko, awal saldo pembukaan rekening Winda Earl jumlahnya sebesar Rp 2 miliar yang ditransfer dari ayahnya bernama Herman Lunardi. Sampai kasus raibnya uang tabungan, saat itu saldo tabungan Winda Earl sebesar Rp 17,9 miliar, kesemuanya ditransfer dari ayahnya.  

Mendapat penjelasan itu, Hotman bertanya apakah saat itu usai membuka rekening tabungan Winda dan ibunya menerima buku dan tabungan ATM. Manurut Andiko saat itu Winda dan ibunya menerima buku tabungan yang dibuktikan dengan tanda tangan surat tanda terima.

"Apakah benar pengakuan tersangka A (kacab Maybank Cipulir) bahwa sejak awal membuka rekening, buku tabungan dan kartu ATM pimpinan cabang yang pegang," tanya Hotman yang dijawab benar oleh Andiko.

Disitu Hotman merasa heran, mengapa sejak membuka rekening, Winda dan ibunya Floletta tidak memegang buku tabungan dan kartu ATM. Sebab, hal ini menurut Hotman tidak lazim.

"Anda sebagai pemilik uang, kenapa ada biarkan kartu ATM dipegang oleh orang lain, itu salah satu yang lagi diselidiki oleh peyidik Bareskrim Polri," kata Hotman.

Lalu kemudian, Andiko menjelaskan kepada Hotman Floletta ibunda Winda juga membuka rekening di Maybank dengan saldo awal Rp 5 miliar, dengan cara ditransfer dan sumber uangnya berasal dari suaminya yakni Herman Lunardi.

Hotman lalu bertanya apakah Maybank pernah membayarkan bunga sebesar 7 persen yang dijanjikan terhadap dua tabungan tersebut. Andiko menjelaskan, bunga justru dibayarkan oleh tersangka A (kacab Maybank Cipulir) melalui rekening tabunganya di Maybank dan dari Bank lain (BCA), yang aneh, bunga dibayarkan alias ditransfer bukan kepada rekening tabungan milik nasabah Maybank melainkan kepada Herman Lunardi orang tua Winda dan suami Floletta.

"Jadi kita meneliti dari rekening A, darisitu kita melihat bahwa ada aliran dana dari A itu kepada orang tua dari nasabah yaitu Herman Lunardi. Dari rekening tersangka A di Maybank dan dari rekening tersangka A di bank BCA," papar Andiko ke Hotman.

Mendengar jawaban itu, Hotman bertanya-tanya kok bisa bunga bank justru dibayarkan melalui rekening pribadi bukan dari bank.

"Kalau anda pintar, tabungan di Maybank, tapi bunga dibayarkan dari tabungan pribadi si A di bank BCA, bukan ke nasabah tapi ke Herman Lunardi," tanya Hotman.

Keanehan selajutnya yang dibongkar bang Hotman ialah, bunga yang dibayarkan justru jumlahnya tidak sesuai dengan rate 7 persen bunga pertahun di Maybank jika mengacu pembukaan sejak 2014 hingga 2016 (uang Winda dinyatakan raib), tersangka A membayarkan bunga kepada Herman Lunarndi hanya sebesar Rp 573 juta.

Hotaman mengatakan hal tersebut adalah pengakuan A di kepada penyidik polisi, namun anehnya jika diukur dari rate bunga 7 persen pertahun jumlah yang dibayarkan tersangka A kepada Herman Lunardi tidak cocok dengan rate bunga 7 persen yang disepakati.

"Harusnya Rp 1,2 miliar, sudah dibayarnya dari rekening pribadi tersangka jumlah bunganya juga tidak sesuai, dan tidak ada protes," demikian Hotman.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya