Berita

Nizar Dahlan/Net

Politik

Nizar Dahlan: Saya Diputus Bersalah Karena Perusahaan Dipinjam Teman, Naik Banding Dibebaskan

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan, jelaskan ikhwal dirinya pernah menerima putusan hukum oleh Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah pada Mei 2016 silam.

Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sampit pernah menvonis Nizar dalam kasus penipuan dan mendapatkan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Vonis itu disampaikan dalam putusan PN Sampit Nomor 522/Pid.B/2015/PN Spt tertanggal 11 Mei 2016.

Nizar menjelaskan, kasus tersebut bermula saat perusahaan miliknya dipinjam rekannya dengan alasan untuk melakukan bisnis minyak.


"Dulu perusahaan saya dipinjam teman untuk bisnis minyak, ternyata dipakai untuk menipu, sehingga saya sebagai pemilik perusahaan jadi terlibat, padahal saya tidak terima sepeser pun juga," kata Nizar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/11).

Bisnis solar itu, kata dia, baru dibayarkan uang muka oleh calon pembeli dengan memakai deposito miliknya senilai Rp 10 miliar.

"Setelah terima DP, solar tidak datang, sehingga pihak pembeli melaporkannya ke Bareskrim Polri. Saya dipanggil dan tidak ditahan," ujarnya.

Soal kasus itu disidangkan di Sampit, lanjutnya, hal itu karena kasus tersebut terjadi di kota tersebut.

"Karena kasusnya terjadi di Sampit, saya dibawa ke Sampit untuk diadili. Dalam pengadilan saya membantah dan tetap divonis 2 tahun," jelasnya.

"Kemudian saya naik banding dan dibebaskan, sementara biang kerok yang meminjam perusahaan saya divonis 12 tahun dengan tuduhan pencucian uang," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya