Berita

Nizar Dahlan/Net

Politik

Nizar Dahlan: Saya Diputus Bersalah Karena Perusahaan Dipinjam Teman, Naik Banding Dibebaskan

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan, jelaskan ikhwal dirinya pernah menerima putusan hukum oleh Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah pada Mei 2016 silam.

Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sampit pernah menvonis Nizar dalam kasus penipuan dan mendapatkan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Vonis itu disampaikan dalam putusan PN Sampit Nomor 522/Pid.B/2015/PN Spt tertanggal 11 Mei 2016.

Nizar menjelaskan, kasus tersebut bermula saat perusahaan miliknya dipinjam rekannya dengan alasan untuk melakukan bisnis minyak.


"Dulu perusahaan saya dipinjam teman untuk bisnis minyak, ternyata dipakai untuk menipu, sehingga saya sebagai pemilik perusahaan jadi terlibat, padahal saya tidak terima sepeser pun juga," kata Nizar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/11).

Bisnis solar itu, kata dia, baru dibayarkan uang muka oleh calon pembeli dengan memakai deposito miliknya senilai Rp 10 miliar.

"Setelah terima DP, solar tidak datang, sehingga pihak pembeli melaporkannya ke Bareskrim Polri. Saya dipanggil dan tidak ditahan," ujarnya.

Soal kasus itu disidangkan di Sampit, lanjutnya, hal itu karena kasus tersebut terjadi di kota tersebut.

"Karena kasusnya terjadi di Sampit, saya dibawa ke Sampit untuk diadili. Dalam pengadilan saya membantah dan tetap divonis 2 tahun," jelasnya.

"Kemudian saya naik banding dan dibebaskan, sementara biang kerok yang meminjam perusahaan saya divonis 12 tahun dengan tuduhan pencucian uang," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya