Berita

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah)/Net

Publika

Pujian Untuk Bareskrim Bongkar Kasus Raibnya Dana Nasabah Maybank Rp 22 Miliar

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 11:34 WIB | OLEH: MEGA SIMARMATA

Pekan lalu, media massa nasional serentak memberitakan kasus yang menghebohkan tentang raibnya dana nasabah nilai Rp 22 miliar milik atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istri pelapor pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

Dan kini, Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada Kepala Cabang Cipulir Maybank.


"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir May Bank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika, Kamis (5/11).

Sementara itu, Winda selaku korban, menuturkan kronologis kejadiannya.

"Saya ke sini karena ingin melihat perkembangan laporan yang saya ajukan mengenai perihal uang saya yang hilang di May Bank. Yang hilang total Rp 20 miliar lebih dan yang tersisa di rekening saya hanya ratusan ribu," kata Winda saat mendatangi Bareskrim pekan lalu.

Selaku nasabah, Winda mempertanyakan mengapa uang tabungan dirinya bersama ibunda yang berjumlah puluhan miliar bisa raib dan hanya tersisa ratusan ribu. Winda sendiri mengaku baru tahu tabungannya raib pada Februari lalu.

Pada kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Winda, Jowi menjelaskan bahwa uang tabungan tersebut berasa dari ayah Winda.

Dari total Rp 20 miliar lebih tabungan yang raib, senilai Rp 15 miliar lebih milik Winda sedangkan sisanya milik ibunda Winda.

"Tahun 2015 itu Winda dan ibunya dia ada setor uang di May Bank, dia terima duit dari bapaknya, kalau untuk Winda totalnya sekitar Rp 15.879.000.000, kemudian ibunya jumlahnya Rp 5 miliar," kata Jowi.

"Kemudian di bulan Februari kemarin ibunya hendak menarik ternyata ditolak dan kemudian diketahui nilai rekeningnya itu untuk ibunya jumlahnya kurang dari Rp 17 juta dari Rp 5 miliar, sedangkan Winda yang harusnya Rp 15.879.000.000 per Oktober kemarin kita lihat juga sisa 400 ribu.

Jadi pada dasarnya Winda dan ibunya kerugian totalnya Rp 20.879.000.000," imbuh Jowi.

Untuk menghadapi kasus ini, pihak Maybank Indonesia telah menunjuk seorang pengacara senior yang hebat, yaitu Hotman Paris Hutapea.

Rencananya, jam 13.00 WIB siang ini, Hotman akan menggelar jumpa pers di Cafe Jet Ski Jalan Pantai Mutiara No. 57, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk menyampaikan rilis tentang hilangnya uang nasabah).

Terlepas dari apapun yang akan disampaikan oleh Pihak Maybank Indonesia lewat jumpa pers mereka siang nanti, yang jelas Tim penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang terus mengejar siapa saja pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan yang ikut menikmati dana hasil kejahatan seperti ini.

Dan untuk itulah, sudah sepantasnya disampaikan pujian sekaligus apresiasi kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika dan seluruh Tim Penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, atas prestasi dan kerja hebat mereka yang berhasil membongkar kejahatan perbankan dengan modus seperti ini.

Kasus ini hendaknya menjadi warning atau peringatan (keras) kepada siapa saja yang berkecimpung di dunia perbankan untuk tidak melakukan aksi tilep menilep uang nasabah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya