Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Resmi Diundangkan, Pengusaha Siap Implementasikan UU Cipta Kerja

SABTU, 07 NOVEMBER 2020 | 13:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Joko Widodo telah resmi mengundangkan Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan begitu implementasi terhadap regulasi sapu jagat itu akan segera dilakukan.

Ketua Koordinator Gas Industri, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ahmad Wijaya mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Cipta Kerja.

Ahmad Wijaya menilai beleid itu menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha.


Dia pun memastikan, setelah aturan turunan terbentuk, para pelaku usaha siap mengimplementasikan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Bagi kami UU ini adalah payung hukum, sebagai pelaksana pengusaha siap implementasikan payung hukum ini," kata Ahmad Wijaya kepada wartawan, Sabtu (7/11).

Ahmad pun mengimbau agar segala polemik mengenai penolakan UU Cipta Kerja agar segera disudahi.

Dijelaskan Ahmad, implementasi semua pasal termaktub dalam Cipta Kerja harus dilakukan baik buruh maupun manajemen perseroan.

Terkait aturan yang belum diatur, ia mendorong agar hal itu diselesaikan dengan dialog.

"Kalau ditanya sikap dunia usaha terhadap UU Ciptaker, sudah tidak menjadi masalah lagi. Dalam hal menerapkan atau menjalankan dan mengimplementasikan kita siap," demikian Ahmad.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya