Berita

Rilis penangkapan penyeludupan paket sabu seberat 6,055 kilogram/RMOLBanten

Nusantara

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 6.055 Kilogramm Sabu

SABTU, 07 NOVEMBER 2020 | 03:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Upaya penyelundupan sabu seberat 6.055 kilogram melalui paket kiriman di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, digagalkan petugas Bea Cukai.

Penyeludupan terendus setelah adanya kecurigaan petugas saat pemeriksaan melalui mesin X-Ray.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengungkapkan, terdapat tiga kasus dengan modus yang serupa.


Sabu tersebut sengaja dibungkus dalam kemasan pupuk dan dicampur dengan produk yang berisi pupuk untuk mengelabui petugas.

"Kasus pertama kami mengamankan 27 kemasan pupuk buatan dengan tiga diantaranya berisi serbuk kristal bening positif mengandung Sabu dengan berat bruto 3.029 Kilogram," kata Finari diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (6/11).

Sementara paket kiriman kedua dengan modus yang sama, paket kiriman dilaporkan berisi pupuk buatan atau kemasan pupuk bertuliskan AGRILIFE-NATURE OWN asal Malaysia.

Dalam kasus kedua ini, sebanyak 24 kemasan pupuk kembali diamankan dengan dua diantaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 2.057 Kilogram.

"Kemudian pengiriman paket ke tiga, sebanyak 25 kemasan pupuk yang satu diantaranya berisi serbuk kristal bening yang positif mengandung methamphetamin atau sabu dengan berat bruto 969 Kilogram," tambahnya.

Paket kiriman tersebut, kata Finari rencananya akan dikirim ke Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Palembang, Sumatera Selatan.

"Untuk kasus pengiriman pertama yang akan dikirim ke Palembang, kami bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Barat. Sementara pengiriman atau kasus kedua dan ketiga kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta," terang Finari.

Dari 3 kasus penyelundupan Sabu dengan modus paket kiriman pupuk tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial, AYI (40), MS (38), P (26) dan N (56).

Keempat pelaku dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya