Berita

Tersangka pencurian diamankan Polsek Mrebet Purbalingga/RMOLJateng

Presisi

Gara-gara Batuk, Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi

SABTU, 07 NOVEMBER 2020 | 01:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polsek Mrebet Purbalingga mengamankan tersangka kasus pencurian yang terjadi di wilayah Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Tersangka berinisial RM berhasil dibekuk saat bersembunyi dan tak bisa menahan suara batuk.

Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono di Mapolres Purbalingga, mengatakan, tersangka diamankan warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan pencurian di rumah milik Andi Wahyudi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Selasa dini hari (3/11).

"Modus yang dilakukan tersangka masuk ke lingkungan rumah korban dengan cara memanjat tembok," ujar Iptu Edi seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (7/11).

"Tersangka juga mematikan aliran listrik serta menyiram cairan sabun di depan pintu rumah korban, kemudian berusaha mencari barang berharga yang ada untuk diambil," imbuhnya.

Iptu Edi menjelaskan, saat beraksi tersangka mematikan aliran listrik di rumah korban. Korban yang menyadari listrik padam kemudian bangun dan berusaha menyalakan meteran listrik.

"Saat itu korban mendapati ada telapak kaki di teras rumah dan ada cairan sabun di depan pintu. Karena merasa ada yang aneh korban kemudian meminta tolong warga dan melaporkan kejadian ke Polsek Mrebet," jelasnya.

Polisi yang datang kemudian melakukan pemeriksaan TKP. Kemudian bersama warga berusaha mencari keberadaan tersangka di sekitar rumah korban. Tersangka akhirnya ditemukan sedang bersembunyi di bawah gazebo yang ada di rumah korban.

"Saat sedang mencari keberadaan tersangka didapati suara batuk di sekitar gazebo saat dilakukan pengecekan ternyata tersangka bersembunyi di bawahnya," katanya

Tersangka akhirnya diamankan berikut barang buktinya. Tersangka sudah mengambil dua buah baju milik korban yang ada di jemuran. Selain itu, sepeda motor yang digunakan tersangka menuju sasaran turut diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman akibat kasus pencurian. Bahkan sebelum melakukan aksi di wilayah Mrebet tersangka melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojongsari," ucapnya.

Edi menambahkan, tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan. Kepadanya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya