Berita

Seminar nasional "Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Hasil Kawin Campur"/Net

Politik

Ditjen AHU Kemenkumham Siapkan Regulasi Lindungi Anak Hasil Perkawinan Campur

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 11:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Status kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran sudah diatur pada Pasal 41 Undang Undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak dari pelaku kawin campur, sepanjang anak tersebut telah didaftarkan oleh orang tua atau walinya kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Indro Purwoko saat membuka seminar nasional "Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Hasil Kawin Campur", di Yogyakarta, Kamis (5/11).


“Apabila dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan asing, maka anak tersebut berakibat berkewarganegaraan ganda," kata Indro dalam keterangan tertulisnya.

"Bagi anak berkewarganegaraan ganda pada waktu berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya, dan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan tersebut diberikan sampai anak tersebut berusia 21 tahun,” imbuhnya.

Indro menjelaskan, pelaku kawin campur sesungguhnya merupakan obyek dan sekaligus sebagai subyek UU Kewarganegaraan, termasuk dengan anak-anak dari pelaku kawin campur.

Dikatakan dia, sebagai obyek dan merupakan subyek UU kewarganegaraan, karena sebagai akibat perkawinan campuran seorang pelaku kawin campur dapat memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagaimana ditentukan pada pasal 26 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Anak pelaku kawin campur dapat berakibat berkewarganegaraan ganda. Problematika kewarganegaraan bagi anak dari pelaku kawin campur, terutama bagi anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan mengingat batas waktu pendaftaran sudah berakhir pada tanggal 1 Agustus 2010, sehingga bagi anak yang tidak didaftarkan kepada Kemenkumham, akan berlaku ketentuan (seperti warga negara) asing,” jelasnya.

Dia menegaskan, negara mempunyai kewajiban dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak hasil kawin campur sebagaimana diatur dalam penjelasan UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI bahwa Indonesia menganut asas perlindungan maksimum dan asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Lanjutnya, UU 12/2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, tentunya diharapkan dapat menjadi semacam produk keadilan transisional untuk pemulihan status kewarganegaraan kelompok-kelompok yang terdiskriminasi.

Sementara itu, dosen hukum tata negara Fakultas Hukum UGM, Andy Omara mengatakan, layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan online sebagai upaya melindungi dan memberikan kepastian hukum termasuk bagi anak hasil kawin campur yang lahir sebelum UU 12/2006 untuk memperoleh status WNI dengan mendafarkan diri kepada menteri melalui pejabat/perwakilan RI paling lambat 4 tahun sejak UU ini diundangkan.

Namun sambung dia, ketidaktahuan atau kelalaian pemohon bukan merupakan persoalan konstitutionalitas, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan atau membebesakan seseorang dari hukum.

"Sekarang sudah dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi yang tersedia kapan saja dan di mana saja, pemohon dapat mengetahui alur proses permohonan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, penyelesaian pemohonan dapat dilakukan lebih cepat," jelasnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto mengatakan, layanan pewarganegaraan yang disajikan oleh Ditjen AHU sudah dapat diakses melalui AHU online.

"Misalnya warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 19 Undang Undang 12/2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya