Berita

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Vonnie Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene saat menjalani debat yang digelar KPU Sulut/Repro

Politik

Jalani Debat Cagub Sulut, Vonnie Anneke Tegaskan Tak Ingin Kembali Dibui

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengalaman merasakan dinginnya dinding penjara tak lagi ingin dirasakan Vonnie Anneke Panambunan. Bahkan calon Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 2 itu sampai tiga kali mengatakan tak ingin kembali masuk penjara saat menjalani debat Pilkada Sulawesi Utara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis kemarin (5/11).

Pernyatan Vonnie ini muncul saat menjawab pertanyaan cagub nomor urut 3, Olly Dondokambey, dan cagub nomor urut 1, Christiany Eugenia Paruntu.

Saat itu, Olly bertanya soal langkah-langkah paslon nomor urut 1 dan 2 dalam menangani infrastruktur dan mitigasi bencana apabila terjadi di Provinsi Sulut.


Vonnie pun menjawab, sebagai gubernur harus memperhatikan kondisi lingkungan di wilayahnya. Termasuk memahami UU Lingkungan Hidup. Sehingga tak ada lahan atau gunung yang digunduli untuk kepentingan tertentu.

"Jadi, saya sebagai bupati, apa saja yang mau dilakukan, kita so (sudah) pernah rasa penjara cuma lantaran tanda tangan. Jadi kita nimau (tidak mau). Kalau kita mo (akan) tanda tangan harus dengan Undang-undang yang ada," sebut politikus Partai NasDem itu dalam dialek Manado.

"Mar (tapi) kalau amdal tidak ada bagaimana kita akan tanda tangan. Kita nimau (tidak mau). Kita tidak mau dua kali masuk panjara," terang Bupati Minahasa Utara itu.

Lebih lanjut, Vonnie menegaskan setiap kebijakan yang akan dibuat  harus sesuai dengan Undang-undang. Terutama terkait aspek lingkungan serta kesehatan masyarakat dalam pemberian izin usaha pertambangan.

"Seperti saya di Minahasa Utara, musti lihat lingkungan hidup, baru kasih izin. Karena kalau pertambangan itu bagus, seperti pertambangan di Kalimantan Timur itu ada izinnya. Tapi, harus diurus dengan benar, ada amdalnya, bagaimana mengambil emasnya, jangan meracuni air," beber Vonnie.

"Kita tidak mau ikut kalau tidak ada Undang-undang. Karena kalau tanda tangan salah masuk bui. Kita nimau (tidak mau)," tegasnya.

Untuk diketahui, Vonnie pernah masuk penjara terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat Bupati Minahasa Utara periode pertama pada 2008. Usai menjalani hukuman, Vonnie kembali maju dalam pemilihan Bupati Minut 2016 dan terpilih.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya