Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri/Net

Hukum

Eks Panitera PN Jaktim Dieksekusi KPK Ke Lapas Cipinang

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 15:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan telah dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara.

Di Lapas Cipinang, Muhammad Ramadhan sedianya akan mendekam selama 2 tahun dikurangi dengan masa tahanan.

Penjelasan ini sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (5/11).


"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama Terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," katanya

Muhammad Ramadhan dihukum selama 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali setelah dia terbukti menerima suap.

Vonis hukuman yang diterima Muhammad Ramadhan ini lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama. Di tingkat pertama Ramadhan dihukum 4,5 tahun penjara.

"Putusan PK ini tetap menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan 2 Hakim PN Selatan karena menerima suap," ucap Ali Fikri.

Selain pidana badan, Muhammad Ramadhan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dia merupakan satu dari sekian banyak koruptor yang hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung di tingkat PK. Ramadhan dinilai terbukti menerima suap guna mengurus di PN Jakarta Selatan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya