Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri/Net

Hukum

Eks Panitera PN Jaktim Dieksekusi KPK Ke Lapas Cipinang

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 15:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan telah dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara.

Di Lapas Cipinang, Muhammad Ramadhan sedianya akan mendekam selama 2 tahun dikurangi dengan masa tahanan.

Penjelasan ini sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (5/11).


"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama Terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," katanya

Muhammad Ramadhan dihukum selama 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali setelah dia terbukti menerima suap.

Vonis hukuman yang diterima Muhammad Ramadhan ini lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama. Di tingkat pertama Ramadhan dihukum 4,5 tahun penjara.

"Putusan PK ini tetap menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan 2 Hakim PN Selatan karena menerima suap," ucap Ali Fikri.

Selain pidana badan, Muhammad Ramadhan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dia merupakan satu dari sekian banyak koruptor yang hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung di tingkat PK. Ramadhan dinilai terbukti menerima suap guna mengurus di PN Jakarta Selatan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya