Berita

Ilustrasi

Politik

Kopindo: UU Cipta Kerja Permudah Anak Muda Memulai Usaha Dengan Koperasi

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Omnibus law Undang Undang Cipta Kerja hadirkan kemudahan masyarakat untuk mendirikan koperasi.

Sekretaris Umum Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo), Muhammad Risal, mengatakan ada satu syarat baru dalam pembentukan koperasi yang tertuang dalam regulasi sapu jagat tersebut.

Dalam UU 11/2020, terutama klaster Koperasi dan UMKM pasal 6 ayat 1 disebutkan, syarat pembentukan koperasi primer sekurang-kurangnya dilakukan oleh sembilan orang.


Padahal pada UU sebelumnya, yaitu UU 25/1992 mengenai Perkoperasian diatur bahwa koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.

Beleid baru itu, kata Risal, semakin memudahkan anak muda untuk merintis usahanya.

"Terkait dengan point jumlah minimal pendirian koperasi yaitu 9 orang, kami menganggap tersebut positif dan sepakat untuk hal tersebut, sebab hal itu dapat memudahkan kepada generasi muda untuk memilih badan hukum koperasi dalam merintis usahanya," kata Risal kepada wartawan, Rabu (4/11).

Aturan baru tersebut, kata Risal, akan membawa semangat agar tren kolaborasi milenial saat ini dapat dilembagakan dalam wadah koperasi.

Selama ini Risal melihat sebenarnya milenial cenderung tertarik dengan koperasi, hanya saja banyak yang merasa keberatan dengan syarat pembentukan koperasi sebelumnya yaitu minimal 20 orang.

"Di saat mereka mau mendirikan sendiri koperasi, kadang merasa terlalu ribet, karena harus mengumpulkan minimal 20 orang," ujarnya.

Selain itu, Kopindo melihat dengan dilibatkannya koperasi pada hampir semua sektor usaha, seperti sektor kehutanan, sektor energi listrik, sektor pariwisata dan lainnya, menjadi semangat positif dari UU 11/2020 klaster Koperasi dan UMKM kepada kemajuan koperasi di masa mendatang.

Risal berharap ke depan koperasi dapat diberikan beberapa kemudahan dan kelonggaran. Hal itu berkaca dari aktivitas bisnis koperasi yang langsung bersentuhan dengan tantangan masyarakat terbawah.

"Mungkin perlu diberikan kelonggaran atau insentif pajak, diberikan perlakukan khusus untuk sektor-sektor usaha yang menyangkut kepentingan banyak orang, akses permodalan untuk koperasi lebih di permudah," demikian Risal.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya